Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2013
Nomor:4
Judul:Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Tanggal Ditetapkan:4 Januari 2013
Tanggal Diundangkan:4 Januari 2013
Tanggal Berlaku:4 Januari 2013

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Mengubah:

  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005

    Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Di Ubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2004

  • Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005

    Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):