Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2013
Nomor:4
Judul:Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Tanggal Ditetapkan:4 Januari 2013
Tanggal Diundangkan:4 Januari 2013
Tanggal Berlaku:4 Januari 2013

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.