Badan Informasi Geospasial

Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022

Badan Informasi Geospasial

Diubah dengan

Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial

Mengubah

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2005

Perubahan Kelima Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana Telah Beberapa Kali diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005

Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005

Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen

Reaksi!

Belum ada reaksi.