Badan Informasi Geospasial
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2011 |
Nomor | : | 94 |
Judul | : | Badan Informasi Geospasial |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 Desember 2011 |
Tanggal Diundangkan | : | 27 Desember 2011 |
Tanggal Berlaku | : | 27 Desember 2011 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022
Badan Informasi Geospasial
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2005
Perubahan Kelima Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana Telah Beberapa Kali diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004
- Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005
Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005
Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.