Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial

Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2015
Nomor:127
Judul:Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial
Tanggal Ditetapkan:1 November 2015
Tanggal Diundangkan:9 November 2015
Tanggal Berlaku:9 November 2015

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):