Daftar Peraturan
Menampilkan 2341 s.d. 2350 dari 4200 peraturan.
# | Judul | Nomor dan Tahun | Bentuk |
---|---|---|---|
2341 | Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan. | No. 92/PMK.05/2013 | Peraturan Menteri Keuangan |
2342 | Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013. | No. 91/PMK.02/2013 | Peraturan Menteri Keuangan |
2343 | Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Perizinan, Biaya Persetujuan, dan Denda Administratif yang Berasal Dari Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik Asing, dan Organisasi Audit Asing. | No. 90/PMK.01/2013 | Peraturan Menteri Keuangan |
2344 | Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. | No. 89/PMK.02/2013 | Peraturan Menteri Keuangan |
2345 | Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan. | No. 88/PMK.01/2013 | Peraturan Menteri Keuangan |
2346 | Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti Dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan. | No. 87/PMK.03/2013 | Peraturan Menteri Keuangan |
2347 | Tata Cara Pemberian Izin Tertulis Kepada Pejabat dan/atau Tenaga Ahli untuk Memberikan Keterangan dan/atau Memperlihatkan Bukti Tertulis Dari atau tentang Wajib Pajak. | No. 86/PMK.03/2013 | Peraturan Menteri Keuangan |
2348 | Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan. | No. 85/PMK.05/2013 | Peraturan Menteri Keuangan |
2349 | Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian. | No. 84/PMK.05/2013 | Peraturan Menteri Keuangan |
2350 | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara pada Kementerian Agama. | No. 83/PMK.05/2013 | Peraturan Menteri Keuangan |