Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Perizinan, Biaya Persetujuan, dan Denda Administratif yang Berasal Dari Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik Asing, dan Organisasi Audit Asing.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.01/2013

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2013
Nomor:90
Judul:Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Perizinan, Biaya Persetujuan, dan Denda Administratif yang Berasal Dari Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik Asing, dan Organisasi Audit Asing.
Tanggal Ditetapkan:17 Juni 2013
Tanggal Diundangkan:17 Juni 2013
Tanggal Berlaku:17 Juni 2013

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.01/2013

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):