Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.08/2018
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mencabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008
Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana dalam Negeri.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.08/2011
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana dalam Negeri.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015
Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.08/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan.