Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.08/2018
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2018 |
Nomor | : | 125 |
Judul | : | Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik |
Tanggal Ditetapkan | : | 21 September 2018 |
Tanggal Diundangkan | : | 21 September 2018 |
Tanggal Berlaku | : | 21 September 2018 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008
Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana dalam Negeri.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.08/2011
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana dalam Negeri.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015
Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.08/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.