Surat Pemberitahuan (Spt).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014

Info
Isi
Terkait

Sumber

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (Spt).

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007

Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tatacara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007

Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.03/2007

Tatacara Penerimaan dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007

Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan Dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam Jangka Waktu yang Ditentukan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan.

Reaksi!

Belum ada reaksi.