Surat Pemberitahuan (Spt).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2014 |
Nomor | : | 243 |
Judul | : | Surat Pemberitahuan (Spt). |
Tanggal Ditetapkan | : | 24 Desember 2014 |
Tanggal Diundangkan | : | 24 Desember 2014 |
Tanggal Berlaku | : | 24 Desember 2014 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (Spt).
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tatacara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007
Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.03/2007
Tatacara Penerimaan dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007
Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan Dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam Jangka Waktu yang Ditentukan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.