Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan Dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam Jangka Waktu yang Ditentukan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2007
Nomor:186
Judul:Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan Dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam Jangka Waktu yang Ditentukan
Tanggal Ditetapkan:28 Desember 2007
Tanggal Diundangkan:28 Desember 2007
Tanggal Berlaku:28 Desember 2007

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.