Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan Dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam Jangka Waktu yang Ditentukan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007