Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan Dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam Jangka Waktu yang Ditentukan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Reaksi!

Belum ada reaksi.