Daftar Peraturan
Menampilkan 41 s.d. 50 dari 251 peraturan.
# | Judul | Nomor dan Tahun | Bentuk |
---|---|---|---|
41 | Tata Cara Penunjukan Konsultan Hukum Bagi Pelaksanaan Tugas Komite Stabilitas Sitem Keuangan dalam Rang Pencegahan dan Penanganan Krisis. | No. 216/PMK.01/2008 | Peraturan Menteri Keuangan |
42 | Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subyek Pajak Penghasilan. | No. 215/PMK.03/2008 | Peraturan Menteri Keuangan |
43 | Pemungutan Bea Keluar. | No. 214/PMK.04/2008 | Peraturan Menteri Keuangan |
44 | Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Impir, Penerimaan Negara dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai, Penerimaan Negara yang Berasal Dari Penerimaan Denda Administrasi atas Pengangkutan Barang Tertentu. | No. 213/PMK.04/2008 | Peraturan Menteri Keuangan |
45 | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah. | No. 212/PMK.07/2008 | Peraturan Menteri Keuangan |
46 | Tata Laksana Impor Barang Dari Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa dan Sumatera. | No. 211/PMK.04/2008 | Peraturan Menteri Keuangan |
47 | Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyeloran dan Pelaporan. | No. 210/PMK.03/2008 | Peraturan Menteri Keuangan |
48 | Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi, Jagung Komposit, Jagung Hibrida, dan Kedelai Bersertifikat Hasil Produksi Pt. Sang Hyang Seri (Persero) dan Pt. Pertani (Persero) Tahun Anggaran 2009. | No. 209/PMK.02/2008 | Peraturan Menteri Keuangan |
49 | Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2009. | No. 208/PMK.07/2008 | Peraturan Menteri Keuangan |
50 | Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang Diteruspinjamkan Kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah. | No. 207/PMK.05/2008 | Peraturan Menteri Keuangan |