Tata Cara Penunjukan Konsultan Hukum Bagi Pelaksanaan Tugas Komite Stabilitas Sitem Keuangan dalam Rang Pencegahan dan Penanganan Krisis.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2008

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2008
Nomor:216
Judul:Tata Cara Penunjukan Konsultan Hukum Bagi Pelaksanaan Tugas Komite Stabilitas Sitem Keuangan dalam Rang Pencegahan dan Penanganan Krisis.
Tanggal Ditetapkan:16 Desember 2008
Tanggal Diundangkan:16 Desember 2008
Tanggal Berlaku:16 Desember 2008

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2008

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):