Tata Cara Penunjukan Konsultan Hukum Bagi Pelaksanaan Tugas Komite Stabilitas Sitem Keuangan dalam Rang Pencegahan dan Penanganan Krisis.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 216 |
Judul | : | Tata Cara Penunjukan Konsultan Hukum Bagi Pelaksanaan Tugas Komite Stabilitas Sitem Keuangan dalam Rang Pencegahan dan Penanganan Krisis. |
Tanggal Ditetapkan | : | 16 Desember 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 16 Desember 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 16 Desember 2008 |
Tampilan

Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.