Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subyek Pajak Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2008
Nomor:215
Judul:Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subyek Pajak Penghasilan.
Tanggal Ditetapkan:16 Desember 2008
Tanggal Diundangkan:16 Desember 2008
Tanggal Berlaku:16 Desember 2008

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008
Isi
Terkait

Komentar!