Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subyek Pajak Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2008
Nomor:215
Judul:Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subyek Pajak Penghasilan.
Tanggal Ditetapkan:16 Desember 2008
Tanggal Diundangkan:16 Desember 2008
Tanggal Berlaku:16 Desember 2008

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.03/2010

    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.011/2012

    Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2015

    Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.

Mencabut:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2007

    Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Penghasilan

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):