Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013

Tata Cara Penagihan Bea Masuk Dan/ atau Cukai.

Dicabut sebagian dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.04/2016

Tata Cara Pengajuan dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017

Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai

Komentar!