Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2008
Nomor:51
Judul:Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai
Tanggal Ditetapkan:11 April 2008
Tanggal Diundangkan:11 April 2008
Tanggal Berlaku:11 April 2008

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008

Sumber

Dicabut dengan:

Dicabut sebagian dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011

    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018

    Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):