Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 51 |
Judul | : | Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai |
Tanggal Ditetapkan | : | 11 April 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 11 April 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 11 April 2008 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013
Tata Cara Penagihan Bea Masuk Dan/ atau Cukai.
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.04/2016
Tata Cara Pengajuan dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017
Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.