Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2008
Nomor:51
Judul:Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai
Tanggal Ditetapkan:11 April 2008
Tanggal Diundangkan:11 April 2008
Tanggal Berlaku:11 April 2008

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008
Isi
Terkait

Komentar!