Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2011
Nomor:122
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.
Tanggal Ditetapkan:1 Agustus 2011
Tanggal Diundangkan:1 Agustus 2011
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2011

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011

Sumber

Dicabut dengan:

Dicabut sebagian dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018

    Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):