Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 51 |
Judul | : | Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai. |
Tanggal Ditetapkan | : | 11 April 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 11 April 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 11 April 2017 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2008
Keberatan di Bidang Cukai
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010
Keberatan di Bidang Kepabeanan.
Mencabut sebagian:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008
Pemungutan Bea Keluar.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008
Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010
Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.