Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2018
Nomor:61
Judul:Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai
Tanggal Ditetapkan:6 Juni 2018
Tanggal Diundangkan:6 Juni 2018
Tanggal Berlaku:6 Juni 2018

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):