Daftar Peraturan
Menampilkan 381 s.d. 390 dari 625 peraturan.
# | Judul | Nomor dan Tahun | Bentuk |
---|---|---|---|
381 | Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. | No. 67/PMK.06/2014 | Peraturan Menteri Keuangan |
382 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia | No. 67 Th. 2014 | Peraturan Pemerintah |
383 | Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kosta Rika Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Costa Rica On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Or Service Passports) | No. 67 Th. 2014 | Peraturan Presiden |
384 | Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta pada Kementerian Kesehatan. | No. 66/PMK.05/2014 | Peraturan Menteri Keuangan |
385 | Kesehatan Lingkungan | No. 66 Th. 2014 | Peraturan Pemerintah |
386 | Pengesahan International Convention On The Control Of Harmful Antifouling System On Ship, 2001 (Konvensi Internasional Tentang Pengendalian Sistem-sistem Anti Teritip Berbahaya Pada Kapal-kapal, 2001) | No. 66 Th. 2014 | Peraturan Presiden |
387 | Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai. | No. 65/PMK.03/2014 | Peraturan Menteri Keuangan |
388 | Penyelenggaraan Kegiatan Di Bandar Udara Hang Nadim Batam Oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam | No. 65 Th. 2014 | Peraturan Pemerintah |
389 | Pengesahan International Convention On Civil Liability For Bunker Oil Pollution Damage, 2001 (Konvensi Internasional Mengenai Tanggung Jawab Sipil Terhadap Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak Bahan Bakar, 2001) | No. 65 Th. 2014 | Peraturan Presiden |
390 | Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. | No. 64/PMK.011/2014 | Peraturan Menteri Keuangan |