Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2014
Nomor:64
Judul:Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Tanggal Ditetapkan:16 April 2014
Tanggal Diundangkan:16 April 2014
Tanggal Berlaku:16 April 2014

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021

    Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2017

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):