Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kosta Rika Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Costa Rica On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Or Service Passports)

Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2014

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2014
Nomor:67
Judul:Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kosta Rika Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Costa Rica On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Or Service Passports)
Tanggal Ditetapkan:3 Juli 2014
Tanggal Diundangkan:4 Juli 2014
Tanggal Berlaku:4 Juli 2014

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2014

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):