Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2014

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2014
Nomor:67
Judul:Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Tanggal Ditetapkan:22 April 2014
Tanggal Diundangkan:22 April 2014
Tanggal Berlaku:22 April 2014

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2014

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):