Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Defence Cooperation)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURA TENTANG KERJA SAMA PERTAHANAN (_AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SINGAPORE ON DEFENCE COOPERATION_)
- PEMBUKAAN
- a. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan…
- b. bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan, Pemerintah…
- c. bahwa sesuai dengan ketentuan [Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000…
- d. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,…
- 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan…
- 2. [Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian…
- BATANG TUBUH
- Pasal 2Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- PENUTUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : |
|
---|
Mengingat | : |
|
---|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURA TENTANG KERJA SAMA PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBUC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SINGAPORE ON DEFENCE COOPERATION). |
---|
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.