Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Defence Cooperation)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2023
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURA TENTANG KERJA SAMA
PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC
OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SINGAPORE
ON DEFENCE COOPERATION)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : |
|
---|
Mengingat | : |
|
---|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURA TENTANG KERJA SAMA PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBUC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SINGAPORE ON DEFENCE COOPERATION). |
---|
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Defence Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 27 April 2007 di Tampak Siring, Bali, Indonesia.
Salinan naskah asli Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan (Agreement between the Government of the Reptblic of Indonesia and the Government of the Republic of Silrgapore on Defence Cooperation) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.