Menimbang | : | bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas
aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan
Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana tercantum dalam alinea keempat
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial;
bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang
pertahanan, Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Singapura telah menandatangani
Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama
Pertahanan (Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the
Republic of Singapore on Defence Cooperation) pada
tanggal 27 April 2007 di Tampak Siring, Bali, Indonesia;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional, pengesahan perjanjian internasional di
bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang;
bahwa berdasarkan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan
Pefanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama
Pertahanan (Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the Republic
of Singapore on Defene Cooperationl);
|
---|