Provinsi Sulawesi Utara

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>
Pasal 5
(1)

Provinsi Sulawesi Utara memiliki karakter kewilayahan yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati dan kelautan yang dilindungi oleh pemerintah .

(2)

Provinsi Sulawesi Utara memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan .


Terkait

Komentar!