Provinsi Sulawesi Utara

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022

Menimbang:

bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah N egara Kesatu an Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;

bahwa pembangunan Provinsi Sulawesi Utara diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Sulawesi Utara ;

bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Peng ganti Undang-Undang N

2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang N

47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingk at I Sulawesi Selatan- Menjadi Undang-Undang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti ;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c , perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Sulawesi Utara ;


Komentar!