Provinsi Sulawesi Utara

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022

Info
Isi

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Provinsi Sulawesi Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara (Lembar an Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang .

  2. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Utara .


Pasal 2

Tanggal 23 September 1964 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687) .


BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI SULAWESI UTARA


Pasal 3

Provinsi Sulawesi Utara terdiri atas 11 (sebelas) Kabupaten dan 4 (empat ) Kota, yaitu :

  1. Kabupaten Bolaang Mongondow;

  2. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;

  3. Kabupaten Bolaang Mon gondow Timur;

  4. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;

  5. Kabupaten Kepulauan Sangihe;

  6. Kabupaten Kepulauan Talaud;

  7. Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;

  8. Kabupaten Minahasa;

  9. Kabupaten Minahasa Selatan;

  10. Kabupaten Minahasa Tenggara;

  11. Kabupaten Minahasa U tara;

  12. Kota Bitung;

  13. Kota Manado; dan

  14. Kota Tomohon.


Pasal 4

Ibu kota Provinsi Sulawesi Utara berkedudukan di Kota Manado .


Pasal 5
(1)

Provinsi Sulawesi Utara memiliki karakter kewilayahan yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati dan kelautan yang dilindungi oleh pemerintah .

(2)

Provinsi Sulawesi Utara memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan .


BAB III
KETENTUAN PEN UTUP


Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .


Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Utara dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undan g No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, dinyatakan tidak berlaku .


Pasal 8

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan .


Terkait

Komentar!