Provinsi Sulawesi Utara
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Sulawesi Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara (Lembar an Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang .
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Utara .
Pasal 2
Tanggal 23 September 1964 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687) .
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI SULAWESI UTARA
Pasal 3
Provinsi Sulawesi Utara terdiri atas 11 (sebelas) Kabupaten dan 4 (empat ) Kota, yaitu :
Kabupaten Bolaang Mongondow;
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
Kabupaten Bolaang Mon gondow Timur;
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
Kabupaten Kepulauan Sangihe;
Kabupaten Kepulauan Talaud;
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
Kabupaten Minahasa;
Kabupaten Minahasa Selatan;
Kabupaten Minahasa Tenggara;
Kabupaten Minahasa U tara;
Kota Bitung;
Kota Manado; dan
Kota Tomohon.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Sulawesi Utara berkedudukan di Kota Manado .
Pasal 5
Provinsi Sulawesi Utara memiliki karakter kewilayahan yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati dan kelautan yang dilindungi oleh pemerintah .
Provinsi Sulawesi Utara memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan .
BAB III
KETENTUAN PEN UTUP
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Utara dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undan g No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, dinyatakan tidak berlaku .
Pasal 8
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan .