Provinsi Sulawesi Utara

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>

BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI SULAWESI UTARA


Pasal 3

Provinsi Sulawesi Utara terdiri atas 11 (sebelas) Kabupaten dan 4 (empat ) Kota, yaitu :

  1. Kabupaten Bolaang Mongondow;

  2. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;

  3. Kabupaten Bolaang Mon gondow Timur;

  4. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;

  5. Kabupaten Kepulauan Sangihe;

  6. Kabupaten Kepulauan Talaud;

  7. Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;

  8. Kabupaten Minahasa;

  9. Kabupaten Minahasa Selatan;

  10. Kabupaten Minahasa Tenggara;

  11. Kabupaten Minahasa U tara;

  12. Kota Bitung;

  13. Kota Manado; dan

  14. Kota Tomohon.


Pasal 4

Ibu kota Provinsi Sulawesi Utara berkedudukan di Kota Manado .


Pasal 5
(1)

Provinsi Sulawesi Utara memiliki karakter kewilayahan yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati dan kelautan yang dilindungi oleh pemerintah .

(2)

Provinsi Sulawesi Utara memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan .


Terkait

Komentar!