Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mencabut

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954

Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958

Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma

Undang-Undang Nomor 70 Tahun 1958

Penetapan Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1958 Tentang Tanda-Tanda Penghargaan Untuk Anggota Angkatan Perang (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 41), Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1959

Penetapan Undang-Undang darurat No. 7 Tahun 1958 Tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagaimana Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 154), Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959

Penetapan Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1959 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda (Lembaran-Negara Tahun 1959 No. 19), Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1961

Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1963

Tanda Kehormatan Bintang Jasa

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1964

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 1) tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 21 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 65) tentang Penetapan Menjadi Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 154) tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagai Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun1949, Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968

Tanda Kehormatan Bintang "Jalasena"

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1968

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 2858) Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1968

Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1971

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972

Perubahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1980

Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma

Komentar!