Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1968
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1968 |
Nomor | : | 24 |
Judul | : | Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Desember 1968 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 1968 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Oktober 1968 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972
Perubahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.