Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 1) tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 21 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 65) tentang Penetapan Menjadi Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 154) tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagai Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun1949, Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1964

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1964 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 1959 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NO. 65) TENTANG PENETAPAN MENJADI UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1958 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NO. 154) TENTANG PENGGANTIAN PERATURAN TENTANG BINTANG GERILYA SEBAGAI TERMAKTUB DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 8 TAHUN 1949, MENJADI UNDANG-UNDANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa berhubung dengan perkembangan dalam soal pemberian Tanda-tanda Kehormatan dan Penghargaan angkatan bersenjata khususnya Bintang Gerilya, perlu diadakan peninjauan kembali dan mengadakan perubahan dan penambahan dalam Undang-undang No. 21 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 No. 65) tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1958 (Lembaran- Negara tahun 1958 No. 154) tentang penggantian peraturan tentang Bintang Gerilya sebagai termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1949 sebagai Undang-undang;

  2. bahwa karena keadaan memaksa dan guna memungkinkan pelaksanaannya dengan segera, maka Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar, telah mengatur hal tersebut di atas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;

  3. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;

    Mengingat:

    … Mengingat :


  1. Pasal-pasal 5 ayat 1, 15 dan 20 Undang-undang Dasar;

  2. Undang-undang No. 30 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No.

    1. jo Undang-undang No. 22 Prp tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 131) tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia dengan perubahan-perubahannya;

  3. Undang-undang No. 65 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No.

    1. jo. Undang-undang No. 20 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 64) tentang Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma dengan perubahan-perubahannya;
  4. Undang-undang No. 70 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No.

    1. tentang Tanda-tanda khusus Kehormatan Militer;
  1. Undang-undang No. 21 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No.
  1. tentang Tanda Kehormatan Bintang gerilya; Mengingat Pula : Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960 dan No. III/MPRS/1963; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1964 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1964 NO. 1) TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 1959 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1959 TENTANG UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1958 (LEMBARAN- NEGARA TAHUN 1958 NO. 154) TENTANG PENGGANTIAN PERATURAN TENTANG BINTANG GERILYA SEBAGAI TERMAKTUB DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 8 TAHUN 1949, MENJADI UNDANG-UNDANG. Pasal 1… Pasal 1. Dalam Bab I Undang-undang No. 21 tahun 1959 diadakan perubahan dan tambahan sebagai berikut:
    (1)

    Pasal 1 dirubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Kepada setiap Warganegara Indonesia yang berjuang dan berbakti kepada Tanah Air dan Bangsa selama Agresi Belanda ke I dan ke II dengan menunjukkan keberanian, kebijaksanaan dan kesetiaan yang luar biasa, dengan tidak mengingat golongan pangkat, jabatan dan kedudukan, dapat diberikan anugerah tanda jasa berupa Bintang Kehormatan bernama "Bintang Gerilya".

    (2)

    Sesudah pasal 1 ditambah satu pasal baru, yaitu pasal 1a yang berbunyi sebagai berikut: "Pasal 1a". Presiden, menyimpang dari ketentuan yang mutlak tentang perbuatan jasa, yang menjadi syarat untuk menerima "Bintang Gerilya" ialah selama agresi Belanda ke I dan ke II dengan menunjukkan keberanian, kebijaksanaan dan kesetiaan yang lur biasa, dapat menetapkan pemberian Tanda Kehormatan itu kepada setiap Warga Negara Indonesia, yang dalam masa dan peristiwa tersebut mengikuti sepenuhnya secara aktip dengan menunjukkan keberanian dan kesetiaan dari tanggal 20 Juni 1947 sampai dengan 22 Pebruari 1948 dan dari tanggal 18 Desember 1948 sampai dengan 27 Desember 1949.

    (3)

    Ayat 2 dari pasal 2 dihapuskan seluruhnya dan diganti dengan 2 ayat, yaitu ayat 2 dan ayat 3 baru dan berbunyi sebagai berikut:

    (2)

    Pita… (2) Pita dari Bintang Gerilya yang diberikan berdasarkan pasal 1 bercorak seperti dilukiskan dalam daftar lampiran I, berukuran lebar 35 milimeter, panjang 55 milimeter dan berwarna dasar merah dengan tiga strip tegak putih, lebar 5 milimeter yang membaginya dalam bagian-bagian yang sama, mempunyai satu bintang berbentuk kecil dengan ukuran garis tengah 5 milimeter dari logam berwarna kuning dan ditempatkan di tengah-tengah.

    (3)

    Pita dari Bintang Gerilya yang diberikan berdasarkan pasal 1a berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran II, berukuran lebar 35 milimeter, panjang 55 milimeter dan berwarna dasar merah dengan tiga strip tegak putih, lebar 5 milimeter yang membaginya dalam bagian-bagian yang sama.

    (4) Pada pasal 2a diadakan perubahan sehingga berbunyi sebagai berikut: Kepada Warga Negara yang menurut ketentuan tersebut dalam pasal 1 dan 1a, berhak menerima Bintang Gerilya dan yang meninggal dunia sebelum Bintang Gerilya itu dianugerahkan kepadanya, diberikan anugerah tersebut secara anumerta. Pasal 2. Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang tentang "Perubahan dan tambahan Undang-undang tentang Bintang Gerilya" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar… Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 1964. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. ttd SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 1964. WAKIL SEKRETARIS NEGARA, ttd LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 69 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG No. 8 TAHUN 1964 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 1964 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1964 No. 1) TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG No. 21 TAHUN 1959(LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1959 No. 65) TENTANG PENETAPAN MENJADI UNDANG-UNDANG, UNDANG-UNDANG DARURAT No. 7 TAHUN 1958 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1958 No. 154) TENTANG PENGGANTIAN PERATURAN TENTANG BINTANG GERILYA SEBAGAI TERMAKTUB DALAM PERATURAN PEMERINTAH No. 8 TAHUN 1949 MENJADI UNDANG-UNDANG. Maksud dikeluarkannya Undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini ialah untuk menyempurnakan Undang-undang No. 21 tahun 1959, dengan demikian terciptalah persyaratan yang diperluas untuk mendapatkan anugerah Bintang Gerilya. Dengan ditambahkannya satu pasal Yang dijadikan ketentuan kehormatan tersebut, tidak untuk mendapatkan anugerah tanda berarti bahwa ketentuan tambahan itu menentukan persyaratan Yang lebih ringan dari ketentuan-ketentuan Yang telah ada. tetapi apabila ditelaah benar-benar, untuk memenuhi ketentuan satu di antara dua pasal tersebut diperlukan syarat yang seimbang beratnya. Jangan hendaknya tafsiran bahwa dengan Undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut, seolah-olah Pemerintah mengambil kebijaksanaan anugerah Bintang Gerilya secara murah karena Pemerintah menginsyafi bahwa pemberian tanda secara murah akan merusak tujuan yang mulia dari anugerah tanda-tanda kehormatan Negara. Tanda-tanda kehormatan Negara harus diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak memperolehnya dengan secara adil dan saksama. Untuk… Untuk itu Pemerintah memandang perlu diadakannya perbedaan baik pada pita gantungnya maupun piagam yang sertakan, (contoh piagam lihat lampiran II a dan IIb) dengan demikian dapat diketahi oleh umum berdasarkan pasal berapa seseorang mendapat anugerah Bintang Gerilya itu. Untuk mencapai hasil Yang sebaik-baiknya dari maksud tersebut di atas, Bintang Gerilya yang telah diberikan sebelum Undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini diundangkan, dianggap sebagai Bintang Gerilya yang telah dianugerahkan berdasarkan ketentuan pada pasal I a. untuk menghindarkan penerimaan dobel, maka seseorang yang telah memiliki Bintang Gerilya berdasarkan pasal tersebut akan kehilangan haknya apabila kepadanya disusul dengan hak atas Tanda Kehormatan tersebut berdasarkan pasal 1, demikian pula sebaliknya. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2667

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):