Tanda Kehormatan Bintang "Jalasena"

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1968
Nomor:14
Judul:Tanda Kehormatan Bintang "Jalasena"
Tanggal Ditetapkan:7 Desember 1968
Tanggal Diundangkan:7 Desember 1968
Tanggal Berlaku:7 Desember 1968

Tampilan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972

    Perubahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):