Perubahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009

Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Mengubah

Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958

Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1959

Penetapan Undang-Undang darurat No. 7 Tahun 1958 Tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagaimana Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 154), Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1961

Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1963

Tanda Kehormatan Bintang Jasa

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968

Tanda Kehormatan Bintang "Jalasena"

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1968

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 2858) Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1968

Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1971

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Menjadi Undang-Undang

Komentar!