Perubahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1972 |
Nomor | : | 4 |
Judul | : | Perubahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang |
Tanggal Ditetapkan | : | 9 November 1972 |
Tanggal Diundangkan | : | 9 November 1972 |
Tanggal Berlaku | : | 9 November 1972 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958
Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1959
Penetapan Undang-Undang darurat No. 7 Tahun 1958 Tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagaimana Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 154), Sebagai Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1961
Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1963
Tanda Kehormatan Bintang Jasa
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968
Tanda Kehormatan Bintang "Jalasena"
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1968
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 2858) Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci Menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1968
Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1971
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Menjadi Undang-Undang
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.