Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019

Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015

Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah-daerah Tertentu

Komentar!