Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2016
Nomor:9
Judul:Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu
Tanggal Ditetapkan:15 April 2016
Tanggal Diundangkan:22 April 2016
Tanggal Berlaku:7 Mei 2016

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016
Isi
Terkait

Komentar!