Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2016
Nomor:9
Judul:Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu
Tanggal Ditetapkan:15 April 2016
Tanggal Diundangkan:22 April 2016
Tanggal Berlaku:7 Mei 2016

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):