Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 9 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu |
Tanggal Ditetapkan | : | 15 April 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 April 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 7 Mei 2016 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015
Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah-daerah Tertentu
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.