Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019

Kerangka<< >>

PtrRATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PtrRATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a. bahwa untuk lebih mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal langsung, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi, berkembangnya sektor usaha, kepastian hukum guna perbaikan iklim usaha yang lebih kondusif bagi kegiatan penanaman modal langsung di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional, serta pemerataan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah'daerah Tertentu yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerint-ah Nomor 18 Tahun 2015 tenr-ang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Te rtentu; b. bahwa b bahwa untuk memenuhi implementasi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan percepatan pelaksanaan berusaha, perlu mengatur penyederhanaan prosedur pemberian fasilitas perpajakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31A ayat (21 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang- bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO8 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a893); C Mengingat Menetapkan 1 2 MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG- BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAI-I DI DAERAH-DAERAH TERTENTU. Pasal 1 Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. 2. Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. 3. Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi dan daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. 4. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 5. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 6. Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan ^jenis produksi/jasa pada saat pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang diperoleh Wajib Pajak. Pasal 2 . Pasal 2 (1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, di:

    1. Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan/atau

    2. Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah- daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran, II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, dan memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan. (2) Perluasan dari usaha yang telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penggantian dan/atau penambahan mesin dan/atau peralatan yang dilakukan dalam lini produksi yang telah berproduksi komersial. (3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    3. memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor;

    4. memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau

    5. memiliki kandungan lokal yang tinggi. (41 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dengan peraturan menteri/lembaga pembina sektor sesuai dengan kewenangannya.

      Pasal 3

      Pasal 3 (1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa:


    6. pengurangan penghasilan neto sebesar 3Oo/o (tiga puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun;

    7. penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:

  2. untuk penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud: a) bukan bangunan Kelompok I, masa manfaat menjadi 2 (dua) tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 5oo/o (lima puluh persen) atau tarif pen5rusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar lOOo/o (seratus persen) yang dibebankan sekaligus; b) bukan bangunan Kelompok II, masa manfaat menjadi 4 (empat) tahun, dengan tarif pen5rusutan berdasarkan. metode garis lurus sebesar 25oh {dua puluh lima persen) atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 50% (lima puluh persen); 2 c) bukan bangunan Kelompok III, masa manfaat menjadi 8 (delapan) tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar l2,5o/o (dua belas koma lima persen) atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 25%o (dua puluh lima persen); d) bukan bangunan Kelompok IV, masa manfaat menjadi 10 (sepuluh) tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 10% (sepuluh persen) atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 2Oo/o (dua puluh persen); e) bangunan permanen, masa manfaat menjadi 10 (sepuluh) tahun, dengan tarif penSrusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 10% (sepuluh persen); 0 bangunan tidak permanen, masa manfaat menjadi 5 (lima) tahun, dengan tarif pen5rusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 2Oo/o (dua puluh persen). untuk amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud: a) Kelompok I, masa manfaat menjadi 2 (dua) tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar 5Oo/o (lima puluh persen) atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar looo/o (seratus persen) yang dibebankan sekaligus; b) Kelompok II, masa manfaat menjadi 4 (empat) tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 5oo/o (lima puluh persen); c c) Kelompok III, masa manfaat menjadi 8 (delapan) tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar L2,5o/o (dua belas koma lima persen) atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 25%o (dua puluh lima persen); d) Kelompok IV, masa manfaat menjadi 10 (sepuluh) tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar lOo/o (sepuluh persen) atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 2Oo/o (dua puluh persen). pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak'luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar lO% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:

  3. tambahan 1 (satu) tahun untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dilakukan Wajib Pajak;

  4. tambahan 1 (satu) tahun apabila Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan di kawasan industri dan/atau kawasan berikat;

  5. tambahan 1 (satu) tahun apabila Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan pada bidang energi baru dan terbarukan;

  6. tambahan 1 (satu) tahun apabila mengeluarkan biaya untuk infrastruktur ekonomi dan/atau sosial di lokasi usaha paling sedikit Rp 1O.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); d 5. tambahan 1 (satu) tahun apabila menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 7O%o (tujuh puluh persen) paling lambat tahun pajak ke-2 (kedua);

  7. tambahan 1 (satu) tahun atau 2 (dua) tahun: a) tambahan 1 (satu) tahun apabila menambah paling sedikit 3OO (tiga ratus) orang tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 (empat) tahun berturut-turut; atau b) tambahan 2 (dua) tahun apabila menambah paling sedikit 600 (enam ratus) orang tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 (empat) tahun berturut-turut;

  8. tambahan 2 (dua) tahun apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; dan/atau

  9. tambahan 2 (dua) tahun apabila melakukan ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total penjualan dalam suatu tahun pajak, untuk Penanaman Modal pada bidang usaha yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang dilakukan di luar kawasan berikat. (21 Tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 dan angka 2 diberikan atas kerugian pada tahun pajak pertama, tahun pajak kedua, dan/atau tahun pajak ketiga sejak saat mulai berproduksi komersial. (3) Tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, dan angka 8 diberikan atas kerugian sampai dengan ^jangka waktu pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berakhir. (41 (s) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan sejak:

    1. saat mulai berproduksi komersial, untuk pengurangan penghasilan neto sebesar 3Oo/o (tiga puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;

    2. diterbitkan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, untuk:

      1. penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;

      2. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar lOo/o (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;

      3. tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 dan angka 2;

    3. keputusan penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian, untuk tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, dan angka 8. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara:

    4. penetapan nilai aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan

    5. pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 4 (1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan atas aktiva tetap berwujud termasuk tanah, dengan ketentuan sebagai berikut: a b diperoleh Wajib Pajak dalam keadaan baru, kecuali merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket Penanaman Modal dari negara lain; tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal, yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota atau tzin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang menjadi dasar pemberian fasilitas Pajak Penghasilan; dan dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama. C (2\ Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk aktiva tetap berwujud selain tanah, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    6. aktiva tetap berwujud diperoleh setelah izin usaha diterbitkan oleh lembaga OSS. b. aktiva tetap berwujud diperoleh setelah:

      1. izin prinsip; 2l izin investasi;

      2. pendaftaran Penanaman Modal; atau 4l izin 4l izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS atas perubahan izin prinsip, izin investasi, atau pendaftaran Penanaman Modal, yang diterbitkan setelah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol5 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang- bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, sepanjang cakupan produk Wajib Pajak terdapat dalam Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. (3) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diberikan kepada aktiva tetap berwujud, dan/atau aktiva tak benvujud yang dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama. Pasal 5 (1) WEib Pajak untuk dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus mengajukan permohonan sebelum saat mulai berproduksi komersial.

        (2)

        Permohonan (21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara daring melalui sistem OSS yang dilakukan:

    7. bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomcr induk berusaha bagi Wajib Pajak baru; atau

    8. paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk Penanaman Modal dan/atau perluasan. (3) Menteri Keuangan menetapkan keputusan atas pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima secara lengkap dan benar.. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. (5) Dalam hal sistem OSS sebagaimana dimAksud pada ayat (2) tidak tersedia, pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara luring. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peratura.n Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pasal 6 (1) Aktiva tetap berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan kecuali diganti dengan aktiva tetap berwtrjud yang baru, sebelum berakhirnya ^jangka waktu yang lebih lama antara:

    9. jangka waktu 6 (enam) tahun sejak saat mulai berproduksi komersial; atau

    10. masa manfaat aktiva tetap berwujud sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hurufb angka 1.

      (2)

      Aktiva tak berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan kecuali diganti dengan aktiva tak berwujud yang baru, sebelum berakhirnya masa manfaat aktiva tak berwujud dimaksud sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka2. (3) Ketentuan mengenai tata cara penggantian aktiva sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 7 (1) Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (1), dan/atau Pasal 6, dikenai sanksi administratif berupa:

    11. pencabutan fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; dan

    12. dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (21 Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencabutan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

      Pasal 8

      Pasal 8 (1) Atas kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang telah memperoleh fasilitas perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. (21 Atas Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2OlO tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. (3) Atas Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2OlO tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.


      Pasal 9

      Pasal 9 (1) Pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dievaluasi dalarn langka waktu paling larna 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh menteri yang mengoordinasikan kebijakan perekonomian.


      Pasal 10

      Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:


  10. Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2OO7 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2Oll tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2OO7 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, dapat memanfaatkan pemberian fasilitas sampai dengan berakhirnya pemberian fasilitas. 2. Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan r.lnruk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modai di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, dapat memanfaatkan pemberian fasilitas sampai dengan berakhirnya pemberian fasilitas.

  11. Terhadap 3 Terhrrdap usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilarr berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Oi5 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol5 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap dapat diproses berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. Terhadap Wajib Pajak dengan izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu KabupatenlKota yang diterbitkan paling lama setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol5 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol5 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang- bidang Usaha Tertentu sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, sepanJang: 4 a. Lztt-t .

    1. e b izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu KabupatenlKota tersebut belum pernah diterbitkan keputusan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- daerah Tertentu; Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini atau Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diajukan sebelum saat rnulai berproduksi komersial; dan diajukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. c d 5. Terhadap 5 Terhadap Wajib Pajak dengan izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, sepanjang:

    2. tzin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS tersebut belum pernah diterbitkan keputusan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu danlatau di Daerah-daerah Tertentu;

    3. Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini atau Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak lsrpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;

    4. memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;

    5. permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diajukan sebelum saat mulai berproduksi komersial; dan

    6. diajukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Pasal 1 1 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5688), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2016 Nomor 72, Tambahan Lembaran.Negara Republik Indonesia Nomor 5873), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

      Pasal 12

      Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor TT,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5688) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5873), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


      Pasal 13

      Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2Ol9 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA TI. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2079 NOMOR 218 I PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG.BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU UMUM Untuk mendorong percepatan realisasi kegiatan Penanaman Modal guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan percepatan pembangunan di daerah-daerah tertentu, pendalaman struktur industri, serta mendorong Penanaman Modal dalam negeri dan Penanaman Modal asing di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, kepada Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu tersebut dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan. Penentuan bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang menjadi tujuan Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas pengembangan sektor guna menciptakan suatu ekosistem perekonomian yang menyeluruh. Sebagai bentuk penyederhanaan prosedur pengajuan dan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, perlu dilakukan harmonisasi dengan ketentuan yang terkait perizinan berusaha berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Prosedur pengajuan dan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan akan dilakukan secara daring melalui sistem OSS. II. PASAL DEMI PASAL


      Pasal 1

      Cukup ^jelas.


      Pasal 2

      Cukup ^jelas.


      Pasal 3

      Ayat (1) Huruf a Fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai Penanaman Modal diberikan secara bertahap selama 6 (enam) tahun, yaitu setiap tahunnya sebesar 5% (lima persen) dari ^jumlah nilai Penanaman Modal berupa perolehan aktiva tetap berwu3ud termasuk tanah, yang dipergunakan untuk Kegiatan Usaha Utama. Fasilitas ini sifatnya mengurangi penghasilan neto (dalam hal mendapat keuntungan usaha) atau menambah kerugian fiskal (dalam hal mendapat kerugian usaha). Contoh: PT A melakukan Penanaman Modal sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar) berupa pembelian aktiva tetap berupa tanah, bangunan dan mesin. Terhadap PT A dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 3Oo/o (tiga puluh persen) x Rp100.000.000.000,- (seratus miliar) = Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar). Pembebanannya dilakukan secara merata setiap tahunnya selama 6 (enam) tahun atau setiap tahun dibebankan sebesar Rp5.000.000.OO0,- (lima miliar). Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Huruf d Contoh: Investor clari negara X, memperoleh dividen dari Wajib Pajak badan dalam negeri yang telah ditetapkan memperoleh fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di negara yang belum memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah Republik Indonesia, atau bertempat kedudukan di negara yang telah memiliki P3B dengan Pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak dividen untuk Wajib Pajak Luar Negeri 10% (sepuluh persen) atau lebih, maka atas dividen tersebut hanya dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sebesar lo'/o (sepuluh persen). Namun apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di suatu negara yang telah memiliki P3B dengan Pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak dividen lebih rendah dari lOo/o (sepuluh persen) maka atas dividen tersebut dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sesuai dengan tarif yang diatur dalam P3B tersebut. Ses.uai dqngan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, kerugian fiskal pada suatu tahun pajak, dapat dikompensasikan dengan keuntungan yang diperoleh dalam 5 (lima) tahun pajak L; erikutnya. Dalam rangka mendorong Penanaman Modal, ^jangka u'aktu kompensasi kerugian tersebut dapat diberikan lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Jumlah penambahan jangka waktu kompensasi kerugian tersebut dapat diberikan dalam hal dipenuhinya ketentuan sebagaimana dinraksud pada ayat ini. Yang rlimaksud dengan "infrastruktur sosial" merupakan sarana dan prasarana untuk kepentrngan umum dan tidak bersifat komersial. Yang dimaksud dengan "menambah paling sedikit 300 (tiga ratus) atau 600 (enam ratus) orang tenaga kerja Indonesia" merupakan penambahan tenaga kerja baru paling sedikit 3OO (tiga ratus) atau 600 (enam ratus) orang tenaga kerja terhitung sejak keputusan persetuiuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, yang dapat dipenuhi secara bertahap dan jumlah minimal tenaga kerja dimaksud harus dipertahankan dalam ^jangka waktu 4 (empat) tahun berturut-turut. Ayat {2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) Cukup ^jelas Ayat (5) Cukup ^jelas Pasal 4 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "aktiva tetap berwujud termasuk tanah" adalah aktiva tetap berwujud yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama dan/atau penunjang utama yang terkait langsung dengan Kegiatan Usaha Utama dimaksud. Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama" adalah aktiva tetap berwujud yang diperoleh selain melalui sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating leasel atau sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasel sebelum hak opsi atas aktiva tersebut dilakukan. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (2) Ayat (3)


      Pasal 5

      Cukup ^jelas


      Pasal 6

      Cukup ^jelas


      Pasal 7

      Cukup ^jelas


      Pasal 8

      Ayat (1) Cukup ^jelas. Cukup ^jelas Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Penanaman Modal di Bidang- bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu dapat diberikan sepanjang Penariaman Modal dimaksud tidak memperoleh fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2Ol9 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2OlO tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Atas kegiatan Penanaman Modal yang sama tidak dapat memperoleh lebih dari satu fasilitas Pajak Penghasilan.


      Pasal 9

      Cukup ^jelas


      Pasal 10

      Angka 1 Cukup ^jelas Angka 2 Cukup ^jelas Angka 3 Angka 4 Cukup ^jelas. Angka 5 Cukup ^jelas. Yang dimaksud dengan "usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan", adalah permohonan yang telah disampaikan Wajib Pajak kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 20 15 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang- bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, yang meliputi: 1: usulan yang telah disetujui dalam rapat klarifikasi;


  12. usulan yang telah disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan dan usulan tersebut sedang dalam proses pemberian fasilitas Pajak Penghasilan; atau

  1. usulan yang telah dikembalikan oleh Menteri Keuangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pasal 1 1 Pasal 1 1 Cukup ^jelas
    Pasal 12

    Cukup ^jelas


    Pasal 13 Cukup ^jelas PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN I PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2OI9 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU BIDANG.BIDANG USAHA TERTENTU BIDANG USAI{A I(BLI TAIIUN 2017 CAI(UPAII PRODUI( PERSYARA'TAIT NO. (3) (s) (1) (21 PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI (Yang Berhubungan Dengan ltu) (41 1 Pertanian Jagung 3 Pertanian Padi Hibrida ot12r - ^Benih padi hibrida - ^Budidaya ^padi ^hibrida 4 Pertanian NO. BIDANG USAHA KBLI TAHUN 20L7 CAI(UPAN PRODUI( PERSYARATAT{ (1) (2) (3) (41 (s) 4 Pertanian Padi Inbrida 07t22 - ^Benih padi inbrida - ^Budidaya padi ^inbrida 5 Pertanian Aneka Umbi Palawija o1135 Perkebunan ubi kayu 6 Perkebunan Tebu 01140 Usaha perkebunan kegiatan pembibitan tebu tebu, termasuk dan pembenihan Pertanian Tanaman Berserat 01160 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 8 Pertanian Buah-buahan Tropis dan Subtropis ot220 - ^Budidaya pisang - ^Budidaya nanas - ^Budidaya ^manggis 9 Pertanian . NO BIDANG USAHA KBLI TAI{UN 2017 CAKUPAN PRODUI( PERSYARATAN (1) (2) (3) (4) (s) 9 Pertanian Tanaman untuk Bahan Minuman ot270 Kopi Teh Kakao 10 Perkebunan Lada or28t Lada 11 Pertanian Tanaman Rempah- rempah, Aromatik f Penyegar, Narkotik, dan Obat Lainnya o1289 Pala l2 Pertanian Tanaman Hias 01301 - ^Drasaena - ^Anggrek - ^Melati PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN, DAN KEGIATAN YBDI fYang Berhubungan Dengan Itu) 13 Pembibitan dan Budidaya o1411 - ^Pembibitan sapi ^potong Sapi NO BIDANG USAHA KBLI TAIrUN 20^L7 CAI(IPAN PRODUI( PERSYARA'TAN (1) (2) (3) (4) (s) Sapi Potong - ^Budidaya pembiakan ^sapi ^potong Melakukan kemitraan dengan peternak dalam usaha peternakan sapi minimal lOo/o dari kapasitas kandang l4 Pembibitan dan Budidaya o14t2 - ^Pembibitan sapi perah Sapi PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -5- NO. BIDAT{G USAHA KBLI TAIIUN 207,7 CAKT'PAN PRODUI( PERSYARA: TAIT (1) (21 (3) (4) (s) Sapi Perah - ^Budidaya ^sapi ^perah - ^Melakukan kemitraan ^dengan peternak dalam usaha peternakan sapi minimal 107o dari kapasitas kandang; dan - ^Terintegrasi dan/atau kemitraan dengan Industri pengolahan susu segar dan krim (KBLI 10510) KEHUTANAN DAN PEMANENAN KAYU DAN HASIL HUTAN SELAIN KAYU 15 Pengusahaan Hutan Jati o2ttl Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan/atau pemasaran produk tanaman jati NO. BIDANG USAHA KBLI TAHIIN 207.7 CAKTIPAN PRODUI( PERSYARA.TAN (1) (2) (3) (41 (s) t6 Pengusahaan Hutan Pinus o2rt2 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan/atau pemasaran produk tanaman pinus T7 Pengusahaan Hutan Mahoni o2rt3 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan/atau pemasaran produk tanaman mahoni 18 Pengusahaan Hutan Sonokeling o2tt4 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan/atau pemasaran produk tanaman sonokeling 19 Pengusahaan NO. (1) BIDANG USAHA KBLI TAIII,N 20L7 CAI('PAN PRODUK PERSYARA'TAN (21 (3) (4) (s) t9 Pengusahaan Hutan Sengon / Albasia/ Jeunj ing 021 15 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan/atau pemasaran produk tanaman sengon / albasia/j eunj ing 20 Pengusahaan Hutan Cendana o2tt6 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan/atau pemasaran produk tanaman cendana 2l Pengusahaan Hutan Akasia o2r17 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan/atau pemasaran produk tanaman akasia 22 Pengosahaan NO. BIDANG USAHA I{BLI TAIIUN 2()7,7 CAKUPAI{ PRODUK PERSYARATAN (1) (21 (3) (4) (s) 22 Pengusahaan Hutan Ekaliptus o2tt8 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan/atau pemasaran produk tanaman ekaliptus PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -9- NO. BIDAIIG USAHA KBLI TAI{UN 20L7 CAI(UPAN PRODUK PERSYARA'TAI{ (1) (21 (3) (41 (s) PERIKANAN 23 Penangkapan Pisces/ Ikan Bersirip di Laut 03111 Semua ^jenis ikan (pisces), kecuali hiu - ^Melakukan ^penangkapan ^di zona yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan kelautan dan perikanan; dan - ^Melaksanakan ^pola ^usaha perikanan tangkap terpadu dengan KBLI l}2ll, KBLI IO2I2, KBLI 1O2I3, KBLI lo2l4, KBLI lo2l9, atau KBLI lo22t 24 Penangkapan _ 10_ NO. BIDANG USAHA KBLI TAIII,N 20^L7 CAKUPAN PRODUI( PERSYARA'TAN (1) (3) (4) (s) 03r12 Semua ^jenis crustacea - ^Melakukan ^penangkapan ^di zona yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan kelautan dan perikanan; dan - ^Melaksanakan ^pola ^usaha perikanan tangkap terpadu dengan KBLI IO222, KBLI 10293, atau KBLI 10299 25 Penangkapan NO BIDANG USAHA KBLI TAIII,N 20L7 CAI(UPAN PRODUI( PERSYARA: IAN (1) (2) (3) (4) (s) Penangkapan Mollusca di Laut 03113 Semua ^jenis mollusca Melakukan penangkapan di zona yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan kelautan dan perikanan; dan Melaksanakan pola usaha perikanan tangkap terpadu dengan KBLI lo22l, KBLI LO293, atau KBLI 10299 26 Pembesa ran Pbces/ Ikan Bersirip Laut o32tt Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 27 Pembesaran Mollusca Laut 032 15 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 28 Pembesaran Crustacea Laut o3216 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 25 NO. BIDANG USAHA I{BLI TAIII'N 20L7 CAI(UPAN PRODUK PERSYARATAI'I (1) (21 (3) (41 (s) GASIFIKASI BATU BARA 29 Gasifikasi Batu bara di Lokasi 05102 Coal gasification Penambangan PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI 30 Pengusahaan Tenaga Panas Bumi o6202 - Pencarian tenaga panas bumi - Pengeboran tenaga panas bumi PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM 31 Pertambangan Pasir Besi 07101 Pengolahan dan/atau pemurnian pasir besi Pembangunan baru dan/atau perluasan smelter 32 Pertambangan Bijih Besi 07to2 Pengolahan dan/atau pemurnian bijih besi Pembangunan baru dan/atau perluasan smelter 33 Pertambangan PRES I DEN REPUBLIK INOONESIA - 13- NO BIDANG USAHA KBLI TAIIUN 207.7 CAI(UPAN PRODUI( PERSYARATAI{ (1) (2) (3) (41 (s) -^ oo Pertambangan Brjih Uranium dan Thorium 072ro Pengolahan danf atau pemurnian: - ^BUih ^uranium - ^Thorium Pembangunan baru dan/atau perluasan smelter 34 Pertambangan Bijih Timah 0729r Pengolahan dan/atau pemurnian bijih timah Pembangunan baru dan/atau perluasan smelter 35 Pertambangan Bijih Timah Hitam 07292 Pengolahan dan/atau pemurnian bijih timah hitam Pembangunan baru dan/atau perluasan smelter 36 Pertambangan Bijih Bauksit/Aluminium 07293 Pengolahan dan/atau pemurnian bijih bauksit Pembangunan baru dan/atau perluasan smelter 37 Pertambangan Bijih Tembaga 07294 Pengolahan dan/atau pemurnian bijih tembaga Pembangunan baru dan/atau perluasan smelter 38 Pertambangan Brjih Nikel 07295 Pengolahan dan/atau pemurnian bijih nikel Pembangunan baru dan/atau perluasan smelter NO BIDANG USAHA (2t KBLI TAIIt,N 20L7 CAKI'PAN PRODUI( PERSYARA: IAN (1) (3) (4) (s) 39 Pertambangan Bijih Mangan 07296 Pengolahan dan/atau pemurnian buih mangan Pembangunan baru dan/atau perluasan smelter 40 Pertambangan Bahan Galian Lainnya yang tidak Mengandung Bijih Besi 07299 Pengolahan danf atau pemurnian: - ^Bijih ^zink - ^Bijih ^zirkonium - ^Bijih ^kromium - ^Bijih ^antimon - ^Ilmenit - ^Rutil - ^Logam ^tanah ^jarang Pembangunan baru dan/atau perluasan smelter Pembangunan baru dan/atau perluasan smelter 4t Pertambangan Emas dan Perak 07301 Pengolahan danf atau pemurnian: - ^Bijih ^emas - ^Bijih ^perak INDUSTRI PRES I DEN REPU BLIK INDONESIA NO BIDANG USAHA KBLI TAIIUN 20^L7 CAIfi'PAN PRODUI( PERSYARA'TAN (1) (2) (3) (4) (s) INDUSTRI MAKANAN 42 Industri Pembekuan Ikan to213 - ^Semua ^jenis ikan ^(pisces), ^kecuali ^hiu - ^T\rna: loin, steak, ^salfli, ^meat, ^slice, dan/atau cube - ^Fillet ikan ^dasar ^(demersal ftshl 43 Industri Berbasis Daging Lumatan dan Surimi ro2t6 Surimi dan surimi based product: bakso, sosis, otak-otak, kaki naga, siomay, ekado, fish finger, crabmeat imitation, fish ball, nugget ikan, fish stick, crab stick, chiktta, dan/atau kamapoko 44 Industri Pengolahan Rumput Laut to298 Refined carrageenan 45 Industri Pengolahan dan Pengawetan Buah-buahan dan Sayuran dalam Kaleng 10320 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini NO. BIDANG USAHA (2) lndustri Margaine Industri Minyak Mentah Kelapa KBLI TAHT'N 20L7 CAI(UPAIII PRODUI( PERSYARATAN (1) 46 (3) (4) (s) IO4t2 Margaine Terintegrasi dengan KBLI 10435, KBLI 10436, dan/atau KBLI to437 47 to422 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 48 Industri Minyak Goreng Kelapa 49 Industri Tepung dan Pelet Kelapa to423 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini LO424 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 50 Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati dan Hewani Lainnya ro490 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini Terintegrasi dengan KBLI 10435, 10436, dan/atau KBLI 10437 Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim 10510 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 51 PERSYAR.C.TAIT NO. BIDANG USAHA KBLI TAIIUN 2017 CAI(UPAN PRODUI( (1) (21 (3) (4) (s) 52 Industri Makanan Sereal 10615 Pembuatan makanan sereal 53 Industri Pati Ubi Kayu 1062r Pembuatan pati ubi kayu melalui ekstraksi, seperti tepung tapioka 54 Industri Berbagai Macam Pati Palma r0622 Tepung dari sagu alam 55 Industri Glukosa dan Sejenisnya ro623 Gula dari ubi kayu 56 Industri Produk Roti dan Kue 107 10 - ^Pembuatan ^biskuit - ^Pembuatan ^wafer 57 Industri Gula PaSir ro72l Gula pasir dari tebu Terintegrasi dan/atau kemitraan dengan perkebunan tebu (KBLI 01140) 58 Industri Makanan dari Cokelat dan Kembang Gula ro732 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 59 Industri Produk Masak dari Kelapa 70773 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini NO BIDAT{G USAHA KBLI TAIIUN 20^L7 CAKUPAN PRODTII( PERSYARA'TAN (1) (2) (3) (4) (s) 60 Industri Makanan Bayi IO79T Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 6l Industri Krimer Nabati 10795 Pembuatan krimer nabati 62 Industri Pengolahan Jagung o0000 Pembuatan glucosa, maltosa, dan/atau berbahan ^jagung fntctosa, ^lactosa, sacharosa, yang INDUSTRI TEKSTIL 63 Industri Pemintalan Benang t3tt2 Benang dari kapas, polyester, nylon, acrylic, spandex, dan/atau rayon, serta campurannya 64 Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni dan Karung Lainnya) t3t2t Kain tenun yang dibuat dengan alat tenun mesin (ATM) 65 Industri Penyempurnaan Kain 13t32 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini Terintegrasi dengan KBLI 13133 PRES 'DEN REPU BLIK INDONESIA -19- NO. BIDAI{G USAHA KBLI TAIrI,N 20.L7 CAI('PAN PRODUI( PERSYARA: TAI{ (1) (2t (3) (41 (s) 66 Industri Pencetakan Kain 13 133 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini Terintegrasi dengan KBLI 13132 67 Industri Batik 13134 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 68 Industri Kain Rajutan 13911 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 69 Industri Karpet dan Permadani 13930 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 70 Industri yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri t3992 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini NO. BIDANG USAHA KBLI TAIrI'N 20L7 CAI(UPAN PRODUI( PERSYARATAN (1) (2) (3) (4) (s) 7t Industri Non Wouen (Bukan Tenunan) 13993 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini INDUSTRI PAKAIAN JADI 72 Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil 14III Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 73 Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit t4Lt2 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 74 Industri Pakaian Jadi Rajutan 14301 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini INDUSTRI NO. BIDANG USAHA KBLI TAIII,N 20L7 CAI(['PAN PRODUI( PERSYARATAI{ (1) (21 (3) (4) (s) INDUSTRI KULIT, BARANG DARI KULIT DAN ALAS KAKI 75 Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari 1520 1 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 76 Industri Sepatu Olahraga L5202 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 77 Industri Sepatu Teknik Lapangan / Keperluan Industri 1s203 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA DAN PENGILANGAN MINYAK BUMI 78 Industri Produk dari Batu Bara 19 100 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 79 Industri Pembuatan Minyak Pelumas t92t2 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 80 Industri Briket Batu Bara r9292 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini INDUSTRI NO BIDANG USAHA KBLI TAIII,N 20.L7 CAKUPAN PRODUK PERSYARATAII (1) (2) (3) (4) (s) INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG DARI BAHAN KIMIA 81 Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali 20rtt Asam khlorida, sodium hypochlorite 82 Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya 201t4 White carbon, asam sulfat, ammonium sulfa| asam fosfat, hidrogen peroksida, ammonium nitrate, ammonium chlorate, ammonium perchlorate, potassium nitrate, potassium chlorate 83 Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Hasil Pertanian 20115 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini, kecuali produk-produk yang telah masuk dalam cakupan fasilitas pengurangan PPh badan sebagaimana diatur dengan PMK Nomor 150/ PMK.O lO I 2O18 dan perubahannya PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -23- NO. BIDANG USAHA KBLI TAIII'N 20L7 CAI('PAN PRODUK PERSYARAIIAN (1) (2) (3) (41 (s) 84 Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Minyak Bumi, Gas Alam, dan Batu Bara 20t17 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini, kecuali produk-produk yang telah masuk dalam cakupan fasilitas pengurangan PPh badan sebagaimana diatur dengan PMK Nomor 1 50/PMK.OIO I 2018 dan perubahannya 85 Industri Kimia Dasar Organik Lainnya 20t19 - ^Paraformaldehida - ^Dimethgl ^phthalate 86 Industri Pupuk Buatan Tunggal Hara Makro Primer 20r22 Pupuk urea 87 Industri Damar Buatan (Resin Sintetis) dan Bahan Baku Plastik 20t3t Polgcarbonate, polybutene, polyacetal, nylon filament AarT4 nglon tire cord, super absorbant polymer, polyester chip (pet resin), polg uinyl alcohol 88 Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga 2023t Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini NO BIDANG USAHA KBLI TAIIT'N 2017 CAKUPAN PRODUK PERSYARATAI{ (1) (21 (3) (41 (s) 89 Industri Kosmetik, Termasuk Pasta Gigi 20232 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 90 Industri Serat/ Benangl Strip Filamen Buatan 20301 Benang filament polg ester 91 Industri Serat Stapel Buatan 20302 Serat stapel buatan polyester INDUSTRI FARMASI, PRODUK OBAT KIMIA DAN OBAT TRADISIONAL 92 Industri Bahan Farmasi 2tort Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini, kecuali produk-produk yang telah masuk dalam cakupan fasilitas pengurangan PPh badan sebagaimana diatur dengan PMK Nomor 1 50/PMK .OlO I 2018 dan perubahannya NO. BIDANG USAHA I(BLI TAIIUN 20t7 CAI(UPAN PRODUI( PERSYARA'TAN (1) (21 (3) (4) (s) 93 Industri Produk Farmasi untuk Manusia 2ro12 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini, kecuali produk-produk yang telah masuk dalam cakupan fasilitas pengurangan PPh badan sebagaimana diatur dengan PMK Nomor 1 50/ PMK .OlO I 2Ol 8 dan perubahannya 94 Industri Produk Obat Tradisional 2to22 Fitofarmaka INDUSTRI KARET, BARANG DARI KARET DAN PLASTIK 95 Industri Ban Luar dan Ban Dalam 22ttt Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 96 Industri Barang dari Plastik untuk Bangunan 222tO Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 97 Industri Barang Plastik Lembaran 22291 PET film NO. BIDANG USAHA KBLI TAHUN 20^17 CAI(UPAT{ PRODUK PERSYARA'TAN (1) (21 (3) (41 (s) INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM 98 Industri Kaca Lembaran 23trt Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 99 Industri Kaca Pengaman 23t12 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 100 Industri Peralatan Saniter dari Porselen 23923 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 101 Industri Bahan Bangunan dari Tanah LiatlKeramik Bukan Batu Bata dan Genteng 23929 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini t02 Industri Perlengkapan Rumah Tangga dari Porselen 2393r Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 103 Industri Alat Laboratorium dan Alat Listrik/Teknik dari Porselen 23933 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini INDUSTRI 105 BIDAT{G USAHA Industri Penggilingan Baja (Steel Rollingl 106 NO KBLI TAIIT'N 207,7 CAKUPAN PRODUK PERSYARA'TAI{ (3) (41 (s) 24tOt - ^Industri logam dasar yang menghasilkan baja yang berasal dari scrap - ^Industri dasar yang ro4 Industri Besi dan Baja Dasar (Iron (2) (1) INDUSTRI LOGAM DASAR and Steel Making) logam besi 24IO'2 - ^Hot ^rolled ^coillsheet steel ^(termasuk stainless stee[) dari bahan baku slab dan/atau Cold rolled coill sheet steel (termasuk srainless steet) dilapisi atau tidak dilapisi dengan logam atau non logam lainnya dari bahan baku hot rolled coil steel Menggunakan teknologi Electric Arc Furnace IEAF Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia 2420t Pengolahan lumpur anoda (anode slime) mcnjadi logam mulia (dore metat) Melakukan alih teknologi NO BIDANG USAHA KBLI TAIIUN 2017 CAI(UPAN PRODUK PERSYARA'TAN (1) (2) (3) (41 (s) r07 Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi 24202 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini, kecuali produk-produk yang telah masuk dalam cakupan fasilitas pengurangan PPh badan sebagaimana diatur dengan PMK Nomor 1 50/PMK .OlO I 2018 dan perubahannya Melakukan alih teknologi INDUSTRI BARANG LOGAM, BUKAN MESIN DAN PERALATANNYA 108 Industri Barang dari Kawat 2595 1 - ^Pembuatan ^tali ^kawat ^logam ^(brass plated steel uire) - ^Penrbuatan steel cord 109 Industri Barang Logam Lainnya YTDL [Y*ang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain) INDUSTRI NO BIDAI{G USAHA KBLI TAHT'N 20t7 CAI(UPAN PRODUI( PERSYARA'TAN (1) (2) (3) (41 (s) INDUSTRI KOMPUTER, BARANG ELEKTRONIK DAN OPTIK 110 Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronik Lainnya 26r20 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini, kecuali produk-produk yang telah masuk dalam cakupan fasilitas pengurangan PPh badan sebagaimana diatur dengan PMK Nomor 1 SO/PMK.OIO I 2018 dan perubahannya 111 Industri Komputer dan/atau Perakitan Komputer 262rO Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 1L2 Industri Perlengkapan Komputer 26220 Printer 113 Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel (Wirelessl 26320 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 114 Industri Kartu Cerdas (Smart Cardl 2639r Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 115 Industri NO BIDANG USAHA KBLI TAHUN 2017 CAI(UPAN PRODUI( PERSYARATAN, (1) (21 (3) (4) (s) 115 Industri Peralatan Komunikasi Lainnya 26399 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 116 Industri Televisi dan/atau Perakitan Televisi 264LO Semua ^jenis televisi layar datar (flat panel displag), tidak termasuk televisi CRT t17 Industri Peralatan Perekam, Penerima dan Pengganda Audio dan Video, bukan Industri Televisi 26420 Pemutar CD, VCD/DVD, blu-ray dan/atau kombinasinya, Head unit mobil (radio dan televisi yang dipasang dalam mobil) 118 Industri Peralatan Audio dan Video Elektronik Lainnya 26490 - ^Pembuatan ^konsol ^uideo game - ^Pembuatan ^speaker ^aktif 119 Industri Alat Ukur dan Alat Uji Elektronik 26513 Peralatan dan perlengkapan radar t20 Industri Peralatan Fotografi 267 tO Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini NO BIDANG USAHA KBLI TAHUN 20L7 CAKUPAN PRODUI( PERSYARA'TAIT (1) (2) (3) (4) (s) INDUSTRI PERALATAN LISTRIK t2r Industri Pengubah Tegangan (Transformator), Perrgubah Arus (Rectifier) dan Pengontrol Tegangan (Voltage Stabilizer) 271t3 Industri transformator dengan tegangan TOKV-5OOKV Melakukan alih teknologi t22 | Industri Peralatan Pengontrol dan I ^Pendistribusian Listrik I 27r20 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 123 Industri Batu Baterai 2720r Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini dengan nilai investasi di bawah Rp10O miliar i24 Industri Kabel Serat Optik 273rO Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini t25 Industri Kabel Listrik dan Elektronik Lainnya 27 320 Kabel Listrik r26 Industri Lampu LED 27404 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini PRE S IDEN REPU BLIK INDONESIA -32- 128 129 BIDANG USAHA Industri Alat Pengairgkat dan Pemindah Industri Mesin Fotokopi NO KBLI TAIIT'N 20L7 CAKUPAN PRODUI( PERSYARATAN (1) (2) (3) (41 (s) r27 Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga 2751O Kulkas dan/atau mesin cuci INDUSTRI MESIN DAN PERLENGKAPAN YTDL fYang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain) Industri Komponen dan Suktr Cadang Mesin dan Turbin 28113 - ^Pembuatan komponen ^dan/atau ^suku cadang generator - ^Pembuatan komponen ^dan/atau ^suku cadang turbin Industri Pompa Lainnya, Kompresor, Kran, dan Klep/Katup 28 130 Kompresor untuk - ^Refrigerator ^dan ^AC - ^Cold ^Storage 28t60 - ^Pembuatan ^Lift - ^Pembuatan Eskalator 28L74 - ^Pembuatan mesin fotokopi - ^Pembuatan ^perlengkapan fotokopi mesrn Menggunakan teknologi ramah lingkungan 130 13i NO BIDANG USAHA KBLI TAIIT'N 207,7 CAIil'PAN PRODUK PERSYARA'TAN (1) (2) (3) (41 (s) 132 Industri Mesin Pendingin 28193 Pembuatan evaporator dan latau kondensor, untuk semua mesin pendingin Menggunakan teknologi ramah lingkungan 133 Industri Mesin Pertanian dan Kehutanan 282tO - ^Perakitan ^traktor ^pertanian - ^Pembuatan ^mesin ^penggilingan ^padi (Rice Milling Unitl 134 Industri Mesin dan Perkakas Mesin untuk Pengerjaan Logam 28221 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini Melakukan alih teknologi 135 Industri Mesin Penambangan, Penggalian, dan Konstruksi 28240 Pembuatan alat besar (Track TApe Tracktor I TT"T, tntck body, dan sejenisnya), termasuk komponennya 136 Industri Mesin Tekstil 28263 - ^Pembuatan mesin ^rajut - ^Pembuatan mesin ^tenun -- Pembuatan mesin bordir dengan nilai investasi di bawah Rp100 Miliar NO BIDANG USAHA KBLI TAIIT'N 20L7 CAI(UPAIT PRODUI( PERSYARA'TAN (1) (2) (3) (4) (s) 137 Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya 28299 Pembuat an injection moulding machine INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR, TRAILER DAN SEMI TRAILER 138 Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih 29tOO Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini, kecuali produk-produk yang telah masuk dalam cakupan fasilitas pengurangan PPh badan sebagaimana diatur dengan PMK Nomor 150/PMK.OIO I 2O1 8 dan perubahannya 139 Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer 29200 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA -35- NO BIDANG USAHA KBLI TAIIUN 20-L7 CAKI'PAN PRODUI( PERSYARA'TAI{ (1) (2) (3) (4) (s) t40 Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih 29300 Semua cakupan produk dalam KBLI ini, kecuali produk-produk yang telah masuk dalam cakupan fasilitas pengurangan PPh badan sebagaimana diatur dengan PMK Nomor 150/PMK.010/2018 dan perubahannya INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA L4L Industri Kapal dan Perahu 30111 - ^Pembuatan ^atau ^perakitan ^macam- macam kapal dan perahu komersil yang terbuat dari baja dan/atau aluminium - ^Pembuatan ^atau ^perakitan ^macam- macam kapal dan perahu komersil yang terbuat dari fibre glass, ka5ru, dan/atau ferro ^cement 142 Industri NO BIDANG USAHA KBLI TAI{UN 201,7 CAKUPAN PRODUI( PERSYARA: IAN (s) (1) (2) (3) (4) t42 Industri Peralatan, Perlengkapan dan Bagian Kapal 30113 Pembuatan perlengkapan, peralatan dan bagian kapal, seperti perlengkapan lambung, akomodasi kerja mesin geladak, alat kemudi dan alat bongkar muat t43 Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga 3091 1 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini r44 Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga 145 Industri Sepeda dan Kursi Roda Termasuk Becak 3092t Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini, kecuali becak INDUSTRI FURNITUR r46 Industri Furnitur dari Kayu 31001 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini NO BIDANG USAHA KBLI TAHUN 20L7 CAKUPAN PRODUI( PERSYAR.C.TAI{ (1) (21 (s) (41 (s) r47 Industri Furnitur dari Rotan dan/atau Bambu 31002 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA 148 Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia untuk Keperluan Pribadi 327t2 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini L49 Industri Alat Permainan 3240t Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 150 Industri Mainan Anak-anak 32402 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 151 Industri Serat Sabut Kelapa 32905 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini NO. BIDANG USAHA KBLI TAIIUN 20-L7 CAI('PAN PRODUI( PERSYARATAN (21 (3) (4) (s) REPARASI DAN PEMASANGAN MESIN DAN PERALATAN t52 Reparasi Kapal, Perahu, dan Bangunan Terapung 33 151 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN 153 Pembangkitan Tenaga Listrik 35101 - ^Pembangkit ^listrik ^tenaga ^mikro - ^Pembangkit ^listrik ^tenaga ^mini dengan nilai investasi di bawah RplOO miliar (1) 154 Pengadaan NO. BIDANG USAHA KBLI TAIII'N 20L7 CAKT'PAI{ PRODUK PERSYARA'TAN (1) (21 (3) (4) (s) r54 Pengadaan Gas Alam dan Buatan 35201 - ^Regasifikasi LNG ^menjadi ^gas ^dengan menggunakan Floating Storage Reg asification Unit (FSRU) Coalbed Methana (Non PSQ / gas metana batubara, shale gas, tight gas sand, dan methane hydrate - ^Pemurnian ^dan/atau ^pengolahan ^gas bumi menjadi Liquified Natural Gas (LNG) dan/atau Liquified Petroleum Gas (LPG) - ^Pengadaan ^dan/atau ^pengolahan ^gas buatan hasil gasilikasi batu bara NO BIDANG USAHA KBLI TAIIUN 20^17 CAI(UPAN PRODUI( PERSYARATAN (1) (2) (3) (4) (s) PENGELOLAAN AIR 155 Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum 36001 - ^Pengembangan ^dan/atau ^pengelolaan unit air baku dan/atau unit produksi dalam Sistem Penyediaan Air Minum (sPAM) - ^Pengembangan ^unit ^distribusi ^SPAM PENGELOLAAN AIR LIMBAH 156 Pengelolaan dan Pembuangan Air 37022 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini Limbah Berbahaya PENGELOLAAN DAN DAUR ULANG SAMPAH 157 Pengelolaan dan Pembuangan 38211 Pengelolaan sampah yang tidak berbahaya yang menghasilkan biofertili-zer, gas methana, atau gas karbon dioksida Sampah Tidak Berbahaya 158 Produksi Kompos Sampah Organik 382t2 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini CAI('PAIT PRODUI( BIDANG USAHA KBLI TAIIUN 20^t7 NO. PERSYARATAN (s) (1) (3) (41 38220 Pengelolaan sampah berbahaya yang menghasilkan produk tanah pemucat bekas bebas minyak (TPBBM) atau eco enuironment oil recouered 159 AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN SAMPAH LAINT\TYA (2t Pengelolaan dan Pembuangan Sampah Berbahaya 160 Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Sam Lainn 39000 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini Angkutan Jalan Rel Jarak Jauh untuk Penumpang 49tto Usaha pengangkutan penumpang antarkota dengan kereta api, termasuk pengoperasian kereta tidur atau kereta makan sebagai operasi yang terpadu dari perusahaan kereta api (tetapi tidak termasuk angkutan kereta untuk penumpang perkotaan) ANGKUTAN DARAT DAN ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA 161 Tidak mendapatkan subsidi NO. BIDANG USAHA KBLI TAIIUN 20^L7 CAIfi'PAN PRODIII( PERSYARATAN (1) (21 (3) (4) (s) PERGUDANGAN DAN AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN r62 Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang) 52240 Usaha pelayanan bongkar muat barang dan/atau barang-barang bawaan penumpang dalam lingkungan pelabuhan, termasuk terminal peti kemas, terminal curah cair, dan terminal curah kering Terintegrasi dengan KBLI 52lol, KBLL'52102, KBLI 52109, atar: KBLI 5222I AKTIVITAS PEMROGRAMAN, KONSULTASI KOMPUTER DAN KEGIATAN YBDI fYang Berhubungan Dengan Itu) 163 t64 Aktivitas Pengembangan Video Game 620tt Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini Aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e- commerce) 62012 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini 165 Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya 62019 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini NO. BIDANG USAIIA I(BLI TAIrUN 20-L7 CAI(I'PAN PRODUK PERSYARA'TAIT (1) (21 (3) (4) (s) REAL ESTAT r66 Kawasan Pariwisata 68120 Serrrua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini, kecuali yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ttd. JOKO WIDODO LAMPIRAN II PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2OI9 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN DI DAERAH TERTENTU NO BIDANG USAHA KBLI TAIrUN 20L7 CAKUPAN PRODUI( DAERAH/PROVTNST PERSYARA: IAN (1) (2t (3) (4) (s) (6) PERIKANAN 1 Pembesaran Ikan Air Tawar di Karamba Jaring Apung/ Karamba Jaring Tancap PENCAIRAN NO BIDANG USAHA KBLI TAIIT'N 20L7 CAKUPAI{ PRODUI( DAERAH/PRO1rINSI PERSYARA'TATT (1) (21 (3) (41 (s) (6) PENCAIRAN DAN PENINGKATAN MUTU BATU BARA 2 Pertambangan Batu Bara 05101 - ^Pencairan ^batu (coal liquifactionl - ^Peningkatan batu bara upgradingl bara mutu (coal Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua Barat, Papua INDUSTRI . NO BIDANG USAHA KBLI TAHt,N 20-17 CAKUPAN PRODUI( DAERAH/PROVINST PERSYARA'TAN (3) (4) (1) (2) (s) to22t - ^Semua ^jenis ^ikan (pisces), kecuali hiu - ^Semua ^jenis ^crustacea - ^Semua ^jenis ^mollusca - ^Ikan kaleng ^dan cooked loin (tuna atau cakalang kaleng) Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali DKI Jakarta (6) INDUSTRI MAKANAN Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air (Bukan Udang) dalam Kaleng 3 4 Industri Pengolahan Pengawetan Udang Kaleng dan dalam r0222 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali DKI Jakarta 5 Industri Pembekuan Biota Air Lainnya LO293 - ^Semua ^jenis ^cntstacea - ^Semua ^jenis ^mollusca - ^Udang ^beku Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali DKI Jakarta PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -4- NO BIDANG USAHA KBLI TAHUN 2017 CAKUPAN PRODUI( DAERAH/PROVTNST PERSYARA: TAI{ (1) (2) (3) (41 (s) (6) 6 Industri Pengolahan Pengawetan Lainnya Biota Air Lainnya dan untuk r0299 Udang breaded Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali DKI Jakarta 7 Industri Pengolahan Kopi to76l Kopi bubuk, kopi sangrai, kopi ekstrak, kopi instan, dan/atau sari kopi Seluruh provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta I(BLI TAHUN 20L7 NO CAKUPAN PRODUI( DAERATT/PROVTNST PERSYARA'TAN 1 ( BIDANG USAHA (2) (3) {41 (s) (6) 8 T7OT2 Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali DKI Jakarta - ^Terintegrasi ^dengan industri bubur kertas I pulp (KBLI l7ol1); dan - ^Satu lokasi ^dengan industri pulpnya INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS Industri Kertas Budaya - ^Kertas ^tulis ^cetak - ^Kertas ^koran - ^Kertas ^sembahyang () Industri Kertas Lainnya 170t9 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali DKI Jakarta - ^Terintegrasi ^dengan industri bubur kertas I pulp (KBLI t7ol1); dan - ^Satu ^lokasi ^dengan industri pulpnya NO BIDANG USAHA KBLI TAHUN 20^17 CAI(UPAIT PRODUI( DAERAH/PROVTNST PERSYARA'TAN (1) (2) (3) (41 (5) (6) 10 Industri Kertas dan Kertas Bergelombang Papan 17021 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali DKI Jakarta i1 Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton 17022 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali DKI Jakarta NO BIDANG USAHA KBLI TAIIUN 20^L7 CAKT'PAN PRODUK DAERAH/PROVTNST PERSYARATAN (l) (2) (3) (41 (s) (6) t2 Industri Kertas lissue 1709t Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yograkarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura) - ^Terintegrasi ^dengan industri bubur kertaslpulp (KBLI l7}l1); dan - ^Satu lokasi ^dengan industri pulpnya INDUSTRI KARET, BARANG DARI KARE-T DAN PLASTIK 13 Industri Barang Dari Karet Lainnya YTDL fYang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain) 22r99 Sarung sintetis sarllng alam tangan karet dan/atau tangan karet Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampuflg, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua Barat, Papua NO BIDANG USAHA KBLI TAIIUN 207,7 CAI(UPAN PRODUI( DAERAIT/PROVTNST PERSYARATAN (1) (2) (3) (41 (s) (6) PENYEDIAAN AKOMODASI T4 Hotel Lima Bintang 55111 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini Kab. Toba Samosir, Kab. Simalungun, Kab. Tapanuli Utara, Kab. Humbang Hasundutan, Kab. Dairi, Kab. Karo, Kab. Samosir, Kab. Pakpak Bharat, Kab. Belitung, Kab. Belitung Timur, Kab. Pandeglang, Kab. Administrasi Kepulauan Seribu, Kab. Magelang, Kab. Purworejo, Kab. Probolinggo, Kab. Malang, Kab. Pasuruan, Kab. Lumajang, Kab. Lombok Tengah, Kab. Manggarai Barat, Kab. Wakatobi, Kab. Kepulauan Morotai NO BIDANG USAHA KBLI TAHUN 2017 CAI(UPAN PRODUK DAERAH/PROVINSI PERSYARA: TAT{ (1) (2) (3) (4) Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini (s) (6) 15 55112 Kab. Toba Samosir, Kab. Simalungun, Kab. Tapanuli Utara, Kab. Humbang Hasundutan, Kab. Dairi, Kab. Karo, Kab. Samosir, Kab. Pakpak Bharat, Kab. Belitung, Kab. Belitung Timur, Kab. Pandeglang, Kab. Administrasi Kepulauan Seribu, Kab. Magelang, Kab. Purworejo, Kab. Probolinggo, Kab. Malang, Kab. Pasuruan, Kab. Lumajang, Kab. Lombok Tengah, Kab. Manggarai Barat, Kab. Wakatobi, Kab. Kepulauan Morotai Hotel Empat Bintang AKTIVITAS NO BIDANG USAHA KBLI TAI{UN 2017 CAKI'PAN PRODUK DAERAH/PROVINSI PERSYARA: TAN (1) (2) (3) (41 (s) (6) AKTIVITAS OLAHRAGA DAN REKREASI LAINNYA t6 Lapangan Golf 93r12 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini Kab. Toba Samosir, Kab. Simalungun, Kab. Tapanuli Utara, Kab. Humbang Hasundutan, Kab. Dairi, Kab. Karo, Kab. Samosir, Kab. Pakpak Bharat, Kab. Belitung, Kab. Belitung Timur, Kab. Pandeglang, Kab. Administrasi Kepulauan Seribu, Kab. Magelang, Kab. Probolinggo, Kab. Malang, Kab. Pasuruan, Kab. Lumajang, Kab. Lombok Tengah, Kab. Manggarai Barat, Kab. Wakatobi, Kab. Kepulauan Morotai 17 Aktivitas . NO BIDN{G USAHA KBLI TAHI'N 2017 CAI(IPAN PRODUI( DAERATT/PROVTNST PERSYARATAT{ (1) (2) (3) (4) (s) (6) t7 Aktivitas Taman Bertema atau Taman Hiburan 93210 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini a Djaman S

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):