Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah-daerah Tertentu

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG- BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung guna mendorong pertumbuhan ekonomi, serta untuk pemerataan pembangunan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah- daerah tertentu, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- daerah Tertentu;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu; Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG- BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  3. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

  4. Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.

  5. Daerah-daerah Tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan.

    Pasal 2
    (1)

    Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, pada:

    1. Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini; dan/atau

    2. Bidang-bidang Usaha Tertentu dan Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.

    (2)

    Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

    1. pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing- masing sebesar 5% (lima persen) pertahun yang dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial;

    2. penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal baru dan/atau perluasan usaha, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:


  6. untuk penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud: Kelompok Aktiva Berwujud Masa Manfaat Menjadi Tarif Penyusutan Berdasarkan Metode Garis Lurus Saldo Menurun I. Bukan Bangunan Kelompok I 2 tahun 50% 100% (dibebankan sekaligus) Kelompok II 4 tahun 25% 50% Kelompok III 8 tahun 12,5% 25% Kelompok IV 10 tahun 10% 20% II. Bangunan Permanen 10 tahun 10% - Tidak Permanen 5 tahun 20% - 2. untuk amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud: Kelompok Aktiva Tak Berwujud Masa Manfaat Menjadi Tarif Amortisasi Berdasarkan Metode Garis Lurus Saldo Menurun Kelompok I 2 tahun 50% 100% (dibebankan sekaligus) Kelompok II 4 tahun 25% 50% Kelompok III 8 tahun 12,5% 25% Kelompok IV 10 tahun 10% 20% c. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan

    1. kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:

  7. tambahan 1 tahun: apabila Penanaman Modal baru pada bidang usaha yang diatur pada ayat (1) huruf a dilakukan di kawasan industri dan/atau kawasan berikat;

  8. tambahan 1 tahun: apabila Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal baru mengeluarkan biaya untuk infrastruktur ekonomi dan/atau sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);

  9. tambahan 1 tahun: apabila menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke 4 (empat);

  10. tambahan 1 tahun atau 2 tahun : a) tambahan 1 (satu) tahun apabila mempekerjakan sekurang- kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut- turut; atau b) tambahan 2 (dua) tahun apabila mempekerjakan sekurang- kurangnya 1000 (seribu) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;

  11. tambahan 2 tahun: apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

  12. tambahan 2 tahun: apabila Penanaman Modal berupa perluasan dari usaha yang telah ada pada Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah-daerah Tertentu yang diatur pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b sebagian sumber pembiayaannya berasal dari laba setelah pajak ( earning after tax ) Wajib Pajak pada satu tahun pajak sebelum tahun diterbitkannya izin prinsip perluasan penanaman modal; dan/atau 7. tambahan 2 tahun: apabila melakukan ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total penjualan, untuk Penanaman Modal pada bidang- bidang usaha yang diatur pada ayat (1) huruf a yang dilakukan di luar kawasan berikat.

    (3)

    Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 6 adalah sebagai berikut:

    1. diberikan untuk kerugian fiskal pada tahun pajak saat mulai berproduksi secara komersial atas Penanaman Modal berupa perluasan dari usaha yang telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 6;

    2. besarnya kerugian fiskal sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung berdasarkan proporsi laba setelah pajak ( earning after tax) yang ditanamkan kembali dalam perluasan usaha terhadap nilai buku fiskal seluruh aktiva tetap pada akhir tahun pajak saat dimulainya berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud pada huruf a.

      Pasal 3

      Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:


    3. memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor;

    4. memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau

    5. memiliki kandungan lokal yang tinggi. Pasal 4

    (1)

    Terhadap aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tetap baru, sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama antara:

    1. jangka waktu 6 (enam) tahun sejak saat mulai berproduksi secara komersial; atau

    2. masa manfaat aktiva sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1.

    (2)

    Terhadap aktiva tak berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tak berwujud dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tak berwujud baru, sebelum berakhirnya masa manfaat aktiva tak berwujud dimaksud sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2.

    Pasal 5

    Terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan tetapi tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 4:

    1. fasilitas yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dicabut;

    2. dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan; dan

    3. tidak dapat lagi diberikan fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 6

    (1)

    Pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dievaluasi dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

    (2)

    Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

    Pasal 7

    Terhadap Wajib Pajak yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tidak dapat lagi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.


    Pasal 8

    (1)

    Atas kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) yang telah memperoleh fasilitas perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, tidak dapat lagi diberikan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

    (2)

    Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, tidak dapat lagi diberikan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 9

    (1)

    Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mempertimbangkan usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

    (2)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dari Wajib Pajak dan pembahasan pemenuhan kriteria dan persyaratan fasilitas dimaksud diatur dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

    (3)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pengalihan aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

    (4)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri pembina sektor sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

    Pasal 10

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:


  13. Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, dapat memanfaatkan pemberian fasilitas dimaksud sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan, sampai dengan berakhirnya pemberian fasilitas dimaksud.

  14. Terhadap usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu yang pernah disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, diproses berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.

  15. Terhadap Wajib Pajak yang izin prinsip penanaman modal atau izin prinsip perluasan penanaman modalnya diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau instansi lain yang berwenang sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat diajukan usulan untuk diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, sepanjang:

    1. izin prinsip penanaman modal atau izin prinsip perluasan penanaman modal tersebut belum pernah diterbitkan keputusan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;

    2. bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, cakupan produk, persyaratan, dan/atau Daerah/Provinsi sesuai dengan Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Pemerintah ini;

    3. belum berproduksi secara komersial pada saat/tanggal mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini; dan

    4. usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dimaksud diterima oleh Menteri Keuangan paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

      Pasal 11

      Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Peme rintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang- bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5264), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.


      Pasal 12

      Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5264), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


      Pasal 13

      Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 77 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG- BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU . I. UMUM Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan percepatan pembangunan di daerah tertentu, pendalaman struktur industri, serta mendorong penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah tertentu, kepada Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal baru atau perluasan dari usaha yang telah ada di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu tersebut dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan. II. PASAL DEMI PASAL


      Pasal 1

      Cukup jelas.


      Pasal 2

      Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Fasilitas pengurangan penghasilan neto diberikan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak saat mulai berproduksi komersial, yaitu setiap tahunnya sebesar 5 % (lima persen) dari jumlah Penanaman Modal berupa perolehan aktiva tetap berwujud termasuk tanah untuk kegiatan utama usaha. Fasilitas ini sifatnya mengurangi penghasilan neto (dalam hal mendapat keuntungan usaha) atau menambah kerugian fiskal (dalam hal mendapat kerugian usaha). Contoh : Contoh : PT. ABC melakukan Penanaman Modal sebesar Rp100 miliar berupa pembelian aktiva tetap berupa tanah, bangunan dan mesin. Terhadap PT ABC dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto ( investment allowance ) sebesar 5% x Rp100 miliar = Rp5 miliar setiap tahunnya, selama 6 tahun dihitung sejak saat mulai berproduksi komersial. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Misalnya, investor dari negara X, memperoleh dividen dari Wajib Pajak badan dalam negeri yang telah ditetapkan memperoleh fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di negara yang belum memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah Republik Indonesia, atau bertempat kedudukan di negara yang telah memiliki P3B dengan Pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak dividen untuk Wajib Pajak Luar Negeri 10% (sepuluh persen) atau lebih, maka atas dividen tersebut hanya dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen). Namun apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di suatu negara yang telah memiliki P3B dengan Pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak dividen lebih rendah dari 10% (sepuluh persen) maka atas dividen tersebut dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sesuai dengan tarif yang diatur dalam P3B tersebut. Huruf d Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, kerugian fiskal pada suatu tahun pajak, dapat dikompensasikan dengan keuntungan yang diperoleh dalam 5 (lima) tahun pajak berikutnya. Dalam rangka mendorong Penanaman Modal, jangka waktu kompensasi kerugian tersebut dapat diberikan lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Jumlah penambahan jangka waktu kompensasi kerugian tersebut dapat diberikan dalam hal dipenuhinya persyaratan/kriteria sebagai berikut:


  16. Tambahan jangka waktu kompensasi kerugian selama 1 (satu) tahun apabila Penanaman Modal baru pada Bidang- bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini dilakukan di kawasan industri dan/atau kawasan berikat;

  17. Tambahan jangka waktu kompensasi kerugian selama 1 (satu) tahun apabila Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal baru mengeluarkan biaya untuk infrastruktur ekonomi dan/atau sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);

  18. Tambahan jangka waktu kompensasi kerugian selama 1 (satu) tahun apabila menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke 4 (empat);

  19. Tambahan jangka waktu kompensasi kerugian selama 1 (satu) tahun apabila mempekerjakan paling sedikit 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut, atau tambahan jangka waktu kompensasi kerugian selama 2 (dua) tahun apabila mempekerjakan paling sedikit 1000 (seribu) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;

  20. Tambahan jangka waktu kompensasi kerugian selama 2 (dua) tahun apabila dalam rentang waktu paling lama 5 (lima) tahun pajak melakukan pengeluaran biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah Penanaman Modal;

  21. Tambahan jangka waktu kompensasi kerugian selama 2 (dua) tahun apabila perluasan dari usaha yang telah ada pada Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah- daerah Tertentu yang diatur pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b sebagian sumber pembiayaannya berasal dari laba setelah pajak ( earning after tax ) Wajib Pajak pada satu tahun pajak sebelum tahun diterbitkannya izin prinsip perluasan penanaman modal; dan/atau

  22. Tambahan jangka waktu kompensasi kerugian selama 2 (dua) tahun, apabila melakukan ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total penjualan, untuk Penanaman Modal pada bidang-bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang dilakukan di luar kawasan berikat. Infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba. Fasilitas Pajak Penghasilan berupa tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat ini diberikan paling lama 5 (lima) tahun. Ayat (3) Contoh perhitungan fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian bagi Wajib Pajak yang melakukan perluasan usaha yang sumber pembiayaan untuk perluasan usaha dimaksud berasal dari laba setelah pajak ( earning after tax) adalah sebagai berikut:

  23. Untuk tahun pajak yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 PT DEF memiliki laba setelah pajak ( earning after tax ) sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah).

  24. Pada tanggal 1 Mei 2016 PT DEF mendapatkan Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan rencana penanaman modal sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).

  25. Sumber pembiayaan untuk perluasan penanaman modal dimaksud berasal dari laba setelah pajak ( earning after tax ) tahun pajak 2015 sebesar Rp220.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh miliar rupiah) dan sisanya berasal dari pinjaman sebesar Rp280.000.000.000,00 (dua ratus delapan puluh miliar rupiah).

  26. Atas perluasan penanaman modal tersebut, PT DEF mendapatkan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini pada tanggal 2 Januari 2017.

  27. Pada tanggal 31 Juli 2017 PT DEF merealisasikan seluruh rencana perluasan penanaman modal sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).

  28. PT DEF mengalami kerugian fiskal tahun pajak 2017 sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

  29. Nilai buku fiskal seluruh aktiva tetap PT DEF pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh miliar rupiah) yang terdiri dari:

    1. nilai buku fiskal aktiva tetap sebelum perluasan sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dengan perincian: Nilai perolehan Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) Dikurangi akumulasi penyusutan s.d. 31 Desember 2017 Rp 900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah) Nilai buku Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) b. nilai buku fiskal aktiva tetap perluasan sebesar Rp450.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh miliar rupiah) dengan perincian: Nilai perolehan Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) Dikurangi akumulasi penyusutan s.d. 31 Desember 2017 Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) Nilai buku Rp 450.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh miliar rupiah) 8. Besarnya kerugian fiskal yang mendapatkan fasilitas : = kerugian tahun pajak 2017 x = Rp10.000.000.000,00 x = Rp4.000.000.000,00 9. Jadi kerugian fiskal tahun pajak 2017 sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dapat dikompensasikan selama 7 (tujuh) tahun, sedangkan untuk kerugian sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) hanya dapat dikompensasikan selama 5 (lima) tahun.

  30. Atas kerugian fiskal tahun pajak 2018 dan tahun-tahun berikutnya tidak lagi dapat diberikan tambahan jangka waktu kompensasi kerugian berdasarkan persyaratan sebagian sumber pembiayaannya berasal dari laba setelah pajak ( earning after tax ) karena kerugian fiskal yang dapat diperhitungkan hanya kerugian fiskal atas tahun pajak saat dimulainya berproduksi secara komersial yaitu tahun pajak 2017.

    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4

    Ayat (1) Aktiva tetap yang mendapat fasilitas investment allowance dan fasilitas penyusutan dipercepat, dilarang digunakan untuk tujuan selain yang sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tetap baru, selama jangka waktu yang lebih lama antara jangka waktu pemberian fasilitas investment allowance yaitu 6 tahun sejak saat mulai berproduksi komersial atau sebelum berakhirnya masa manfaat yang dipercepat aktiva tersebut. Ayat (2) Aktiva tak berwujud yang mendapat fasilitas amortisasi dipercepat, dilarang digunakan untuk tujuan selain yang sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tetap baru, sebelum berakhirnya masa manfaat yang dipercepat aktiva tersebut.


    Pasal 5

    Cukup jelas.


    Pasal 6

    Cukup jelas.


    Pasal 7

    Cukup jelas.


    Pasal 8

    Cukup jelas.


    Pasal 9

    Cukup jelas.


    Pasal 10

    Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Yang dimaksud dengan “usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan” berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu yang pernah disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan, yaitu usulan yang pernah disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan dan usulan tersebut sedang dalam proses pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, termasuk usulan yang telah dikembalikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam rangka memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sepanjang usulan tersebut sesuai dengan kriteria dan persyaratan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. Angka 3 Cukup jelas.


    Pasal 11

    Cukup jelas.


    Pasal 12

    Cukup jelas.


    Pasal 13

    Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5688 BIDANG USAHA TERTENTU NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K P E R S Y A R A T A N (1) (2) (3) (4) (5) PERTANIAN T A N A M A N , PETERNAKAN, P E R BU R U A N DAN KEGIATAN Y BD I (Yang Berhubungan Dengan Itu) 1. Pembibitan dan budidaya sapi potong 01411  Pembibitan sapi potong  Budidaya penggemukan sapi lokal KEHUTANAN D A N PENEBANGAN K A Y U 2. Pengusahaan hutan jati 02111 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran produk tanaman jati. LAMPIRAN I PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG- BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K P E R S Y A R A T A N PERTAMBANGAN BATU B A R A DAN L I G N I T Hanya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. 3. Gasifikasi batubara di lokasi penambangan 05102 Coal gasification. 4. PERTAMBANGAN M I N Y A K BUMI DAN GAS ALAM D A N PANAS BU M I Pengusahaan tenaga panas bumi 06202  Pencarian  Pengeboran  Pengubahan tenaga panas bumi menjadi tenaga listrik 5. Pertambangan bijih tembaga 07294 Pengolahan dan pemurnian bijih tembaga. Pembangunan baru dan perluasan smelter .


  31. Pertambangan emas dan perak 07301 Pengolahan dan pemurnian bijih emas dan perak. Pembangunan baru dan perluasan smelter . INDUSTRI M A K A N A N 7. Industri makanan dari cokelat dan kembang gula 10732 Mencakup usaha pembuatan segala macam makanan yang bahan utamanya dari bubuk kakao, mentega kakao, lemak kakao, minyak kakao. NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K P E R S Y A R A T A N 8. Industri makanan bayi 10791 Mencakup usaha pembuatan makanan bayi, seperti formula bayi, susu lanjutan dan makanan lanjutan lainnya, makanan bayi dan makanan yang mengandung bahan yang dihomogenisasi. Bermitra dengan UMKM/Koperasi. INDUSTRI TEKSTIL 9. Industri pemintalan benang ( spinning ) 13112 Benang dari kapas, polyester, nylon dan/atau rayon.

  32. Industri pertenunan 13121 Kain tenun yang dibuat dengan Alat Tenun Mesin (ATM).

  33. dan 12. Industri penyempurnaan kain dan Industri pencetakan kain 13132 dan 13133 Untuk seluruh jenis kain. Terintegrasi antara KBLI 13132 dan 13133.

  34. Industri kain rajutan 13911 Untuk seluruh jenis kain rajut.

  35. Industri yang menghasilkan kain keperluan industri 13992 Industri kain untuk keperluan infrastruktur (termasuk kegiatan perluasan): g eotextile . Melakukan alih teknologi. NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K P E R S Y A R A T A N INDUSTRI PRODUK D A R I B A T U BARA D A N P EN G I L A N G A N MINYAK BU M I 15. Industri pemurnian dan pengilangan minyak bumi 19211 Pemurnian pengilangan minyak bumi yang menghasilkan gas/LPG, avtur, avigas, naphtha , minyak solar, minyak tanah atau kerosin, minyak diesel , minyak bakar atau bensin, lubricant, waz, solvent /pelarut, residu dan aspal. Prioritas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

  36. Industri pemurnian dan pengolahan gas alam 19212 Kelompok ini mencakup usaha pemurnian dan pengolahan gas bumi menjadi Liquified Natural Gas (LNG) dan Liquified Petroleum Gas (LPG).

  37. Industri pembuatan minyak pelumas 19213 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG DARI BAHAN KIMIA 18. Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali 20111 Soda Caustic (NaOH), Asam Klorida, Sodium Hypoklorit NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K P E R S Y A R A T A N 19. Industri kimia dasar anorganik lainnya 20114 White carbon , asam sulfat, amonium sulfat, asam fosfat, hidrogen peroksida, ammonium nitrat, ammonium khlorat, ammonium perklorat, potassium nitrat, potassium khlorat 20. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian 20115 Bahan organik lainnya dari hasil pertanian ( natural flavour dan natural fragrance ) 21. Industri kimia dasar organik untuk bahan baku zat warna dan pigmen, zat warna dan pigmen 20116 Zat warna tekstil untuk proses mewarnai benang dan kain tekstil. Melakukan alih teknologi. NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K P E R S Y A R A T A N 22. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batubara 20117  Hulu kelompok olefin : ethylene, propylene, crylic acid, butadien, buthane, butene-1, Ethyl Tert Butyl Ether, ethylene dichloride, vinyl chloride monomer, raffinate, pyrolisis gasoline, crude C-4.  Hulu kelompok aromatik: purified terephthalic acid (PTA), paraxylene, benzene, toluene, orthoxylene.  Hulu berbasis synthesis gas : methanol, ammonia.  Lainya: carbon black 23. Industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia khusus 20118  Bahan tambahan makanan ( food additive ) sebagai perasa dan aroma ( flavour) pada produk makanan/ minuman.  Bahan kimia khusus yang ditambahkan sebagai aroma wangi-wangian ( fragrance ) pada produk-produk seperti parfum, kosmetik, sabun, deterjen, pembersih, pewangi ruangan dan lain-lain. Terintegrasi dengan KBLI 20115. NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K P E R S Y A R A T A N 24. Industri damar buatan (resin sintetis) dan bahan baku plastik 20131 Polycarbonate, polybutene, polyacetal, nylon filament yarn, nylon tire cord, polyethylene, polypropylene, poly vinyl chloride, polyurethane, super absorbant polymer, polyester chip (pet resin). 25. Industri karet buatan 20132 Karet teknis buatan, styrene butadiene rubber (sbr), polychloroprene (neoprene), acrylonitrile butadine rubber (nitrile rubber), silicone rubber (polysiloxane), isoprene rubber, poly butadiene rubber. 26. Industri bahan kosmetik dan kosmetik, termasuk pasta gigi 20232 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini.

  38. Industri serat/benang/strip filamen buatan 20301 Benang filament polyester. 28. Industri serat stapel buatan 20302 Pembuatan serat stapel buatan, khususnya rayon viscose dan poliester , untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil. Serat stapel adalah serat buatan yang putus-putus. Melakukan alih teknologi. NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K P E R S Y A R A T A N INDUSTRI F A R M A S I , PRODUK OBAT KIMIA D A N OBAT T R A D I S I ON A L 29. Industri bahan farmasi 21011 Senyawa derivat statin, para amino fenol, sefalosporin, rifampisin, kloramfenicol dan __ derivatnya, amoksisilin, ampisilin , vitamin a, vitamin b, vitamin c, bahan baku farmasi yang diperoleh dengan proses bioteknologi , paracetamol, pseudoefedrin, laktosa, asam folat, acetosal, anaesthesin. INDUSTRI KARET, B A R A N G DARI KARET DAN PL A S T I K 30. Industri ban luar dan ban dalam 22111 Ban luar dan/atau ban dalam untuk kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya dan peralatan yang memakai ban. NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K P E R S Y A R A T A N INDUSTRI LOGAM DASAR 31. Industri besi dan baja dasar ( iron and steel making ) 24101  Pembuatan besi dan/atau baja dalam bentuk dasar, khususnya pengolahan bijih besi, pellet besi, sinter menjadi besi kasar/ pig iron , dan/atau besi sponge .  Besi dan/atau baja paduan ( stainless steel slab dan/atau stainles steel billet ). Melakukan alih teknologi.

  39. Industri pembuatan logam dasar bukan besi 24202 Paduan nikel ( ferro nikel ). Melakukan alih teknologi. INDUSTRI B A R A N G LOGAM, BUKAN MES I N DAN P E R A L A T A NN Y A 33. Industri barang dari kawat 25951 Tali kawat logam ( brass plated steel wire ) Melakukan alih teknologi. INDUSTRI K OM P U T E R, BARANG ELEKTRONIK D A N O P T I K 34. Industri semi konduktor dan komponen elektronik lainnya 26120 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini, termasuk silica ingot , perangkat sel, modul fotovoltaik dan optical pick up , Panel TV LCD, Panel TV 3D, Panel TV OLED, IC, smart card. NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K P E R S Y A R A T A N 35. Industri komputer dan/atau perakitan komputer 26210 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini.

  40. Industri peralatan komunikasi tanpa kabel ( wireless ) 26320 Telepon selular dan peralatan komunikasi bergerak ( mobile ).

  41. Industri peralatan komunikasi lainnya 26390 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini, termasuk set top box. 38. Industri televisi dan/atau perakitan televisi 26410 Semua jenis televisi layar datar ( flat panel display ), tidak termasuk televisi CRT.

  42. Industri alat ukur dan alat uji elektronik 26513 Peralatan dan perlengkapan radar.

  43. Industri peralatan fotografi 26710 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. INDUSTRI PERALATAN L I S T R I K 41. Industri pengubah tegangan (transformator) , pengubah arus ( rectifier) dan pengontrol tegangan ( voltage stabilizer) 27113 Industri transformator di atas 500 (lima ratus) KV. Melakukan alih teknologi. NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K P E R S Y A R A T A N 42. Industri batu baterai kering (batu baterai primer) 27201 Baterai silinder berbahan karbon zinc dan/atau alkaline. 43. Industri lampu tabung gas (lampu pembuang listrik) 27402 Lampu compact berbahan LED. Terintegrasi dengan komponennya.

  44. Industri peralatan listrik rumah tangga 27510 Kulkas dan/atau mesin cuci. INDUSTRI MES I N D A N P E RL EN G K A P A N Y T D L (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain) 45. Industri mesin uap, turbin, dan kincir 28111 Industri turbin uap, turbin gas.

  45. Industri mesin fotocopy 28174 Mesin fotocopy dan perlengkapan mesin fotocopy. Menggunakan teknologi ramah lingkungan.

  46. Industri mesin pendingin 28193 Evaporator dan kondensor untuk semua mesin pendingin. Menggunakan teknologi ramah lingkungan. NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K P E R S Y A R A T A N 48. Industri mesin pertanian 28210  Industri Traktor Pertanian dengan kapasitas < 100 (seratus) kW;  Industri Mesin Penggilingan Padi ( Rice Milling Unit ) dengan kapasitas < 100 (seratus) kW;  Industri Tresher dengan kapasitas < 100 (seratus) kW . 49. Industri mesin dan perkakas mesin untuk pengerjaan logam 28221 Mesin perkakas pengerjaan logam : mould and dies, dan jigs and fixtures. Melakukan alih teknologi.

  47. Industri mesin penambangan, penggalian dan konstruksi 28240 Industri alat besar ( Track Type Tracktor /TTT dan sejenisnya).

  48. Industri mesin tekstil 28263 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. Melakukan alih teknologi.

  49. Industri mesin keperluan khusus lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain) 28299 Injection Moulding Machine. NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K P E R S Y A R A T A N INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR, TRAILER DAN SEMI TRAILER 53. Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih 29100 Angkutan umum dengan kapasitas di atas 42 orang dan/atau truk.

  50. Industri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan industri trailer dan semi trailer 29200 Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bagian-bagian mobil atau karoseri kendaraan bermotor, seperti bak truk, bodi bus, bodi pick up , bodi untuk kendaraan penumpang, dan kendaraan bermotor untuk penggunaan khusus, seperti kontainer, caravan dan mobil tangki. Termasuk pembuatan trailer , semi trailer dan bagian-bagiannya. NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K P E R S Y A R A T A N 55. Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih 29300  Engine dan engine part (keseluruhan engine __ __ secara utuh termasuk komponennya antara lain: karburator dan bagiannya, cylinder block, cylinder liner, cylinder head, dan head cover, piston, ring piston, dan crank case, crank shaft, connecting rod dan lain- lain)  Brake system, axle & propeller sharft, transmission/clutch system, steering systemInjector, water pump, oil pump, fuel pumpForging component, die casting component, stamping part INDUSTRI A L A T ANGKUTAN L A I NN Y A 56. Industri kapal dan perahu 30111 Usaha pembuatan atau perakitan macam- macam kapal dan perahu komersil, yang terbuat dari baja, fibre glass , kayu atau ferro cement , baik yang bermotor maupun yang tidak bermotor, seperti kapal penumpang, kapal ferry , kapal kargo, kapal tanker , kapal penyeret, kapal layar untuk komersil, kapal perang, kapal untuk penelitian, kapal penangkap ikan dan kapal untuk pabrik pengolahan ikan. NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K P E R S Y A R A T A N 57. Industri Peralatan, Perlengkapan dan Bagian Kapal 30113 Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan, peralatan dan bagian kapal, seperti: perlengkapan lambung, akomodasi kerja mesin gladak, alat kemudi, baling-baling, rantai kapal, jangkar kapal, dan alat bongkar muat.

  51. Industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga 30912  Engine dan engine partDie casting component, brake systemTransmission system JASA REPARASI D A N PEMASANGAN MES I N DAN P E R A L A T A N 59. Jasa reparasi kapal, perahu dan bangunan terapung 33151 Jasa reparasi dan perawatan alat angkutan dalam golongan 301, seperti jasa reparasi dan perawatan kapal, perahu, kapal pesiar, kapal atau perahu untuk keperluan rekreasi dan olahraga dan sejenisnya. Termasuk usaha jasa reparasi dan perawatan dan modifikasi bangunan lepas pantai. NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K P E R S Y A R A T A N PENGADAAN L I S T R I K , GAS, UAP/ AIR P A N A S D A N UDARA D I N G I N 60. Pembangkitan tenaga listrik 35101 Pengubahan tenaga energi baru (hidrogen, CBM, batubara tercairkan atau batubara tergaskan) dan energi terbarukan (tenaga air dan terjunan air; tenaga surya, angin atau arus laut) menjadi tenaga listrik.

  52. Pengadaan gas alam dan buatan 35201  Regasifikasi LNG menjadi gas dengan menggunakan Floating Storage Regasification Unit (FSRU).  Coalbed Methana ( Non PSC )/gas metana batubara, shale gas, tight gas sand dan methane hydrate. __ __ NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K P E R S Y A R A T A N PENGADAAN A I R 62. Penampungan, penjernihan dan penyaluran air bersih 36001 Kelompok ini mencakup usaha pengambilan air minum secara langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air dan penyaluran air secara langsung melalui jaringan perpipaan dan dari terminal air, mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan. Melayani Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). ANGKUTAN DARAT D A N ANGKUTAN ME L A L U I SALURAN P I P A 63. Angkutan perkotaan 49413 Angkutan darat bukan bus, seperti trem, streetcar , kereta bawah tanah, kereta gantung, kereta layang, monorel serta FloBus atau O- Bahn ( guided bus ) dan lain-lain, melalui rute yang telah ditetapkan, dengan perencanaan waktu yang tepat pada pemberhentian yang umumnya tepat. Tidak ada subsidi. NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K P E R S Y A R A T A N 64. PERGUDANGAN D A N JASA P EN U N J A N G A N G K U T A N Penanganan Kargo (Bongkar Muat barang) 52240 Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan pelabuhan transshipment internasional (dermaga, gedung, penundaan kapal, pemanduan, jasa labuh, jasa tambat, jasa dermaga dan penumpukan barang/kontainer, terminal peti kemas, terminal curah cair, terminal curah kering). Terintegrasi dengan KBLI 52101, 52102, 52109, 52221. K E G I A T A N P EM R O G R A M A N , KONSULTASI K OM P U T E R DAN KEGIATAN Y BD I 65. Kegiatan pemrograman komputer 62010 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K P E R S Y A R A T A N REAL ES T A T E 66. Kawasan pariwisata 68120 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO BIDANG USAHA TERTENTU DAN DAERAH TERTENTU NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K DAERAH/ PROVINSI P E R S Y A R A T A N (1) (2) (3) (4) (5) (6) PERTANIAN T A N A M A N , PETERNAKAN, P E R BU R U A N DAN KEGIATAN Y BD I (Yang Berhubungan Dengan Itu) 1. Pertanian Tanaman Jagung 01111  Benih Jagung Gorontalo, Lampung.  Budidaya Jagung Gorontalo, Lampung, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua, Papua Barat. Terintegrasi dengan industri prosesingnya 10632. LAMPIRAN II PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K DAERAH/ PROVINSI P E R S Y A R A T A N 2. Pertanian Tanaman Kedelai 01113  Benih Kedelai Jawa Timur, Sumatera Utara, Aceh, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Jambi.  Budidaya Kedelai Jawa Timur, Sumatera Utara, Aceh, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Jambi.

  53. Pertanian Padi 01120  Benih Padi Papua, Papua Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan.  Budidaya Padi Papua, Papua Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Lampung. Terintegrasi dengan prosesingnya KBLI 10611.

  54. Pertanian Buah-Buahan Tropis 01220  Budidaya Pisang Aceh, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Lampung.  Budidaya Nanas Lampung, Jawa Barat, Kalimantan Barat.  Budidaya Mangga Jawa Timur. NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K DAERAH/ PROVINSI P E R S Y A R A T A N KEHUTANAN D A N PENEBANGAN K A Y U 5. Pengusahaan Hutan Pinus 02112 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran produk tanaman pinus. Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Papua, Papua Barat.

  55. Pengusahaan Hutan Mahoni 02113 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran produk tanaman mahoni. Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Papua, Papua Barat.

  56. Pengusahaan Hutan Sonokeling 02114 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran produk tanaman sonokeling. Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Papua, Papua Barat.

  57. Pengusahaan Hutan Albisia/Jeunjing 02115 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan danpemasaran produk tanaman albisia/jeunjing. Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Papua, Papua Barat. NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K DAERAH/ PROVINSI P E R S Y A R A T A N 9. Pengusahaan Hutan Cendana 02116 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran produk tanaman cendana. Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Papua, Papua Barat.

  58. Pengusahaan Hutan Akasia 02117 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran produk tanaman akasia. Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Papua, Papua Barat.

  59. Pengusahaan Hutan Ekaliptus 02118 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran produk tanaman ekaliptus. Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Papua, Papua Barat.

  60. Pengusahaan Hutan Lainnya 02119 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran produk tanaman sungkai, kayu karet, gmelina, dan/atau meranti. Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Papua, Papua Barat. NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K DAERAH/ PROVINSI P E R S Y A R A T A N PERIKANAN 13. Penangkapan Pisces / Ikan Bersirip di Laut 03111 Semua jenis ikan ( pisces ) kecuali hiu Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, Papua Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara. PMDN dan PMA yang melaksanakan pola usaha perikanan tangkap terpadu dengan minimal 1 KBLI diantara KBLI berikut: 10211, 10212, 10213, 10214, 10219, 10221.

  61. Penangkapan Crustacea di Laut 03112 Semua jenis crustacea Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, Papua Barat. PMDN dan PMA yang melaksanakan pola usaha perikanan tangkap terpadu dengan minimal 1 KBLI diantara KBLI berikut: 10293, 10299, 10221. NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K DAERAH/ PROVINSI P E R S Y A R A T A N 15. Penangkapan Mollusca di Laut 03113 Semua jenis mollusca Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, Papua Barat, Sulawesi Tenggara. PMDN dan PMA yang melaksanakan pola usaha perikanan tangkap terpadu dengan minimal 1 KBLI diantara KBLI berikut: 10293, 10299, 10221.

  62. Pembesaran Ikan Laut 03211  Kerapu  Kakap putih  Bawal Bintang Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat.

  63. Pembesaran Ikan Air Tawar di Karamba Jaring Apung 03222  Nila  Patin Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah. NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K DAERAH/ PROVINSI P E R S Y A R A T A N PERTAMBANGAN BATU B A R A DAN L I G N I T 18. Pertambangan Batubara 05101 Pemanfaatan batubara untuk energi liquifaction Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Riau, Aceh. PERTAMBANGAN BIJIH L O G A M 19. Pertambangan Pasir Besi 07101 Pengolahan dan pemurnian pasir besi Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura). Pembangunan baru dan perluasan smelter .

  64. Pertambangan Bijih Besi 07102 Pengolahan dan pemurnian bijih besi Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura). Pembangunan baru dan perluasan smelter .

  65. Pertambangan Bijih Uranium dan Thorium 07210 Pengolahan dan pemurnian bijih uranium dan thorium. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura). Pembangunan baru dan perluasan smelter . NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K DAERAH/ PROVINSI P E R S Y A R A T A N 22. Pertambangan Bijih Timah 07291 Pengolahan dan pemurnian bijih timah. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura). Pembangunan baru dan perluasan smelter .

  66. Pertambangan Bijih Timah Hitam 07292 Pengolahan dan pemurnian bijih timah hitam. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura). Pembangunan baru dan perluasan smelter .

  67. Pertambangan Bijih Bauksit 07293 Pengolahan dan pemurnian bijih bauksit. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura). Pembangunan baru dan perluasan smelter .

  68. Pertambangan Bijih Tembaga 07294 Pengolahan dan pemurnian bijih tembaga. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura). Pembangunan baru dan perluasan smelter .

  69. Pertambangan Bijih Nikel 07295 Pengolahan dan pemurnian bijih nikel Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura). Pembangunan baru dan perluasan smelter . NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K DAERAH/ PROVINSI P E R S Y A R A T A N 27. Pertambangan Bijih Mangan 07296 Pengolahan dan pemurnian bijih mangan. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura). Pembangunan baru dan perluasan smelter .

  70. Pertambangan Bahan Galian Lainnya yang tidak Mengandung Bijih Besi 07299 Pengolahan dan pemurnian:  Bijih zink  Bijih zircon Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura). Pembangunan baru dan perluasan smelter . INDUSTRI M A K A N A N 29. Industri Pembekuan Ikan 10213  Semua jenis ikan ( pisces ) kecuali hiu. Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara. NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K DAERAH/ PROVINSI P E R S Y A R A T A N  Loin Tuna. Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Utara, Maluku, Gorontalo.  Fillet ikan dasar ( demersal fish ). Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Maluku.

  71. Industri Berbasis Daging Lumatan dan Surimi __ 10216 __ Surimi dan surimi based product : Bakso, Sosis, otak-otak, kaki naga, Siomay, Ekado, fish finger, crabmeat imitation, fish ball, nugget ikan, fish stick, crab stick, chikua, kamapoko. Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua, Papua Barat. __ 31. Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air (Bukan Udang) dalam Kaleng 10221  Semua jenis ikan ( pisces ) kecuali hiu. Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, Papua Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara. NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K DAERAH/ PROVINSI P E R S Y A R A T A N  Semua jenis crustacea. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, Papua Barat.  Semua jenis mollusca. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, Papua Barat, Sulawesi Tenggara.  Ikan kaleng dan cooked loin (tuna atau cakalang kaleng). Sulawesi Utara, Papua, Papua Barat, Maluku, Bali, Sumatera Utara, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat.

  72. Industri Pengolahan dan Pengawetan Udang dalam Kaleng 10222 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo. NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K DAERAH/ PROVINSI P E R S Y A R A T A N 33. Industri Pembekuan Biota Air Lainnya 10293  Semua jenis crustacea __ Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, Papua Barat.  Semua jenis mollusca __ Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, Papua Barat, Sulawesi Tenggara.  Udang Beku dan/atau udang breaded Aceh, Sumatera Utara, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat.

  73. Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya untuk Biota Air Lainnya 10299  Semua jenis Crustacea __ __ Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, Papua Barat. NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K DAERAH/ PROVINSI P E R S Y A R A T A N  Semua jenis Mollusca __ __ __ Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, Papua Barat, Sulawesi Tenggara.  Udang Beku dan/atau udang breaded Aceh, Sumatera Utara, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura), Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat.

  74. Industri Pengolahan dan Pengawetan Buah-Buahan dan Sayuran dalam Kaleng 10320 Pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan/atau sayuran melalui proses pengalengan. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta.

  75. Industri Pengolahan Sari Buah dan Sayuran 10330 Pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengolahan sari buah-buahan dan sayuran. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta. NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K DAERAH/ PROVINSI P E R S Y A R A T A N 37. Industri Margarine 10412 Industri margarine. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura). Industri yang terintegrasi dengan Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit (KBLI 10432) dalam satu Provinsi, berbahan baku CPO, dan/atau minyak nabati lainnya menjadi produk padatan.

  76. Industri Minyak Goreng Kelapa 10423 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo. Terintegrasi dengan usaha budidaya KBLI 01261.

  77. Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit 10432 Industri minyak goreng kelapa sawit dalam kemasan bermerk dan/atau kemasan sederhana. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah. Industri yang terintegrasi mulai dari proses pemurnian CPO, pemisahan, dan packing minyak goreng (kemasan bermerk dan/atau kemasan sederhana) dalam satu provinsi khusus untuk Pulau Sumatera. NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K DAERAH/ PROVINSI P E R S Y A R A T A N Industri minyak goreng kelapa sawit curah, kemasan bermerk dan/atau kemasan sederhana. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat. Industri yang terintegrasi mulai dari proses pemurnian CPO, pemisahan, dan/atau packing minyak goreng curah (kemasan bermerk dan/atau kemasan sederhana) dalam satu provinsi khusus untuk di luar Pulau Sumatera.

  78. Industri Minyak Makan dan Lemak Nabati dan Hewani Lainnya 10490  Pengganti lemak coklat ( Cocoa Butter Subtitute /CBS, Cocoa Butter Replacer, Cocoa Butter equivalent, Butter __ Oil Substitute ). Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo. Industri yang terintegrasi dengan Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit (KBLI 10432) dalam satu provinsi, berbahan baku CPO, CPKO dan/atau minyak nabati lainnya menjadi produk padatan.  Minyak atau lemak padatan __ (hydrogenated fats, hydrogenated palm olein, hydrogenated palm stearin, hydrogenated palm oil, hydrogenated palm kernel olein, hydrogenated palm kernel stearine, hydrogenated palm kernel oil). NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K DAERAH/ PROVINSI P E R S Y A R A T A N  Minyak atau lemak khusus __ (shortening, vanaspati, vegetable ghee, food emulsifier, coating fats, hydrowaxy stearine, hydrowaxy olein, frying fats, ice cream fats). 41. Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim __ 10510 __ Susu cair segar, pasteurisasi, sterilisasi, __ dan/atau homogenisasi yang produksinya ≥ 50 (lima puluh) ton per tahun. __ Sumatera Barat, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan. __ 42. Industri Pengolahan Susu Bubuk dan Susu Kental 10520 Susu bubuk, susu kental yang produksinya ≥ 50 (lima puluh) ton per tahun. Sumatera Barat, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan 43. Industri Berbagai Macam Tepung dari: Padi-Padian, Biji-Bijian, Kacang-Kacangan, Umbi-Umbian dan Sejenisnya 10618 Tepung dari ubi kayu, kedelai, gandum. Lampung, Jawa, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat. Teritegrasi/kemitraan dengan usaha budidaya 01135, 01113, 01112.

  79. Industri Berbagai Macam Pati Palma 10622 Tepung dari sagu alam. Maluku, Papua dan Papua Barat. Industri yang terintegrasi dengan pengusahaan hasil hutan bukan kayu berupa batang sagu alam 01239. NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K DAERAH/ PROVINSI P E R S Y A R A T A N 45. Industri Glukosa dan Sejenisnya 10623 Gula dari ubi kayu Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura). Terintegrasi dengan usaha budidaya KBLI 01135.

  80. Industri Tepung Beras dan Tepung Jagung 10633 Tepung dari beras dan jagung. Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat. Terintegrasi/kemitraan dengan usaha budidaya KBLI 01111, 01120.

  81. Industri Gula Pasir 10721 Gula pasir dari tebu. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura). Terintegrasi dengan usaha budidaya KBLI 01140.

  82. Industri Kakao 10731 Bubuk kakao, mentega kakao, lemak kakao, dan/atau minyak kakao. Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo.

  83. Industri pengolahan kopi dan teh 10761 Kopi bubuk, kopi ekstrak, dan/atau sari kopi. Aceh, Sulawesi Utara, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Bali, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Papua Barat, Sulawesi Barat NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K DAERAH/ PROVINSI P E R S Y A R A T A N 50. Industri Produk Masak Lainnya 10779 Pengolahan rumput laut: agar- agar, jelly , alginat, karagenan ( alkali treated cottonii/alkali treated cottonii chips, semi refined carrageenan, refined carrageenan), dan/atau chip. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta. INDUSTRI T E K S T I L 51. Industri Persiapan Serat Tekstil 13111 Serat kapas. Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur. Terintegrasi dengan usaha budidaya 01160.

  84. Industri Karpet dan Permadani 13930 Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karpet dan permadani dan sejenisnya, baik yang dikerjakan dengan proses tenun ( woven), tufting, braiding, flocking dan needle punching . Termasuk industri penutup lantai dari lakan atau bulu kempa yang dibuat dengan jarum tenun. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura). Melakukan alih teknologi. NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K DAERAH/ PROVINSI P E R S Y A R A T A N 53. Industri Non Woven (bukan tenunan) 13993 Mencakup industri kain kempa, kain felting dan kain laken. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura). Melakukan alih teknologi. INDUSTRI KULIT, B A R A N G DARI KULIT DAN ALAS 54. Industri Penyamakan Kulit 15112 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura), Bali. Khusus untuk kulit reptil bahan kulit yang berasal dari Indonesia harus berasal dari penangkaran/budidaya.

  85. Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari 15201 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

  86. Industri Sepatu Olah Raga 15202 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. 57 Industri Sepatu Teknik Lapangan/ Keperluan Industri 15203 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K DAERAH/ PROVINSI P E R S Y A R A T A N INDUSTRI KERTAS D A N BARANG K E R T A S 58. Industri Bubur Kertas ( Pulp ) 17011 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura). Terintegrasi dengan HTI.

  87. Industri Kertas Budaya 17012 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura).  Terintegrasi dengan Industri Bubur Kertas ( Virgin Pulp ) KBLI 17011; dan  Satu lokasi dengan industri pulpnya.

  88. Industri Kertas Berharga 17013 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura).  Terintegrasi dengan Industri Bubur Kertas ( Virgin Pulp ) KBLI 17011; dan  Satu lokasi dengan industri pulpnya.

  89. Industri Kertas Khusus 17014 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura).  Terintegrasi dengan Industri Bubur Kertas ( Virgin Pulp ) KBLI 17011; dan  Satu lokasi dengan industri pulpnya. NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K DAERAH/ PROVINSI P E R S Y A R A T A N 62. Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang 17021 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura).  Terintegrasi dengan Industri Bubur Kertas ( Virgin Pulp ) KBLI 17011; dan  Satu lokasi dengan Industri pulpnya.

  90. Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton 17022 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura).

  91. Industri Kertas Tissue 17091 Semua cakupan produk yang termasuk dalam KBLI ini. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura).  Terintegrasi dengan Industri Bubur Kertas ( Virgin Pulp ) KBLI 17011; dan  Satu lokasi dengan industri pulpnya. INDUSTRI BAHAN K I M I A DAN BARANG DARI B A H A N K I M I A 65. Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali 20111 Garam industri. Nusa Tenggara Timur NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K DAERAH/ PROVINSI P E R S Y A R A T A N 66. Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Hasil Pertanian 20115  Industri oleokimia ( fatty acids, fatty esters, fatty alcohol, fatty nitrogen compound, glycerine, dan/atau methyl ester ).  Industri Bioenergi (Industri Biodiesel, Biooil, Bioetanol Anhidrat, dan/atau Bioavtur).  Industri Biolube, Bioplastic, dan/atau Biosurfactant. Seluruh provinsi di Indonesia kecuali DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura); Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Industri yang terintegrasi dengan industri yang berbahan baku CPO, CPKO, dan/atau minyak nabati lainnya dalam satu Provinsi.

  92. Industri Bahan Peledak 20292 Bahan pendorong roket ( propellant ), nitrogliserin/NG, nitroselulosa/NC, trinitrotoluen/TNT, pentaeritritol tetranitrat/PETN. Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara. NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K DAERAH/ PROVINSI P E R S Y A R A T A N INDUSTRI KARET, BARANG DARI KARET DAN PLASTIK 68. Industri Sarung Tangan Karet 22199 Sarung tangan karet sintetis dan/atau sarung tangan karet alam. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua, Papua Barat. INDUSTRI BARANG G A L I A N BUKAN L O G A M 69. Industri Semen 23941 Bermacam semen (semen hidrolik dan arang atau kerak besi), seperti portland, natural, semen mengandung aluminium, semen terak dan semen superfosfat dan jenis semen lainnya. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura), dan Sulawesi Selatan. Menggunakan teknologi ramah lingkungan. NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K DAERAH/ PROVINSI P E R S Y A R A T A N INDUSTRI LOGAM D A S A R 70. Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making) 24101 Besi ( pig iron ) dan baja dalam bentuk kasar ( ingot, billet, round billet, bloom, dan/atau slab ) Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Banten.

  93. Industri Penggilingan Baja ( Steel Rolling ) 24102 Baja Terintegrasi Proses Kontinyu :

  94. Steel making sampai dengan produk lembaran (plate/ sheet).

  95. Steel making sampai dengan produk batangan ( steel bar/wirerod/green pipe ) 3. Hot Rolled Coil /Sheet Steel dari bahan baku slab, dan/atau Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur. NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K DAERAH/ PROVINSI P E R S Y A R A T A N 4. Cold Roled Coil / Sheet steel dilapisi atau tidak dilapisi dengan logam atau non logam lainnya dari bahan baku Hot Rolled Coil Steel atau slab 72. Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia 24201 Emas, dan/atau perak (logam mulia dalam bentuk dasar- ingot,billet, __ slab, batang, pellet block, sheet, pig , paduan, dan/atau bubuk). Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat.

  1. Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi 24202 Ingot aluminium, ingot tembaga, ingot timah, billet aluminium, slab aluminium, batang ( rod ) aluminium, pellet aluminium, paduan perunggu, paduan nikel ( hydroxyl nickel carbonat -HNC), paduan kobal ( cobalt sulfida ), katoda tembaga ( copper cathoda ), nickel matte (nickel sulfida), chemical grade alumina (CGA), smalter grade alumina (SGA). Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua, Papua Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara. NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K DAERAH/ PROVINSI P E R S Y A R A T A N 74. Industri Penggilingan Logam Bukan Besi 24203 Pelat tembaga, pelat aluminium, sheet (lembaran) tembaga, sheet (lembaran) aluminium, strip (jalur) perak, strip seng, strip aluminium, sheet (lembaran) tembaga, sheet (lembaran) magnesium, tin foil , dan/atau strip platina termasuk pembuatan kawat logam. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua, Papua Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat. INDUSTRI FURNITUR 75. Industri Furnitur dari Rotan dan atau Bambu 31002 Furnitur dengan bahan utamanya dari rotan dan/atau bambu. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura) dan Bali. NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K DAERAH/ PROVINSI P E R S Y A R A T A N JASA REPARASI D A N PEMASANGAN MESIN D A N P E R A L A T A N 76. Jasa Reparasi Kapal, Perahu, dan Bangunan Terapung 33151 Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan perawatan alat angkutan dalam golongan 301, seperti jasa reparasi dan perawatan kapal, perahu, kapal pesiar, kapal atau perahu untuk keperluan rekreasi dan olahraga dan sejenisnya. Termasuk usaha jasa reparasi dan perawatan dan modifikasi bangunan lepas pantai. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. NO BIDANG U S A H A K B L I TAHUN 2009 CETAKAN III C A K U PA N P R O DU K DAERAH/ PROVINSI P E R S Y A R A T A N PENGELOLAAN L I M B A H 77. Pengelolaan dan Pembuangan Sampah yang Tidak Berbahaya 38211 Listrik, uap, bahan bakar substitusi, dan/atau biogas, yang dihasilkan dari pengolahan limbah organik ( Sludge dan POME ( Palm Oil Mill Effluent )) pabrik kelapa sawit. Seluruh Provinsi di Indonesia kecuali DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur (tidak termasuk Kabupaten di Pulau Madura), Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):