Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah-daerah Tertentu

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2015
Nomor:18
Judul:Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah-daerah Tertentu
Tanggal Ditetapkan:6 April 2015
Tanggal Diundangkan:6 April 2015
Tanggal Berlaku:5 Mei 2015

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015
Isi
Terkait

Komentar!