Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah-daerah Tertentu

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2015
Nomor:18
Judul:Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah-daerah Tertentu
Tanggal Ditetapkan:6 April 2015
Tanggal Diundangkan:6 April 2015
Tanggal Berlaku:5 Mei 2015

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016

    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu

Mencabut:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007

    Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah Daerah Tertentu

  • Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008

    Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah Daerah Tertentu

  • Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011

    Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah Daerah Tertentu

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):