Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah-daerah Tertentu
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2015 |
Nomor | : | 18 |
Judul | : | Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah-daerah Tertentu |
Tanggal Ditetapkan | : | 6 April 2015 |
Tanggal Diundangkan | : | 6 April 2015 |
Tanggal Berlaku | : | 5 Mei 2015 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007
Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah Daerah Tertentu
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah Daerah Tertentu
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah Daerah Tertentu
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.