Asuransi Sosial Prajurit TNI Anggota POLRI Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015

Info
Isi
Terkait

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991

Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Komentar!