Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 1991 TENTANG ASURANSI SOSIAL ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA Menimbang :

  1. bahwa Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia selaku aparatur Negara, perlu dibina kesejahteraannya agar mampu secara aktip mengamankan dan melancarkan pelaksanaan pembangunan nasional kearah terwujudnya ketahanan nasional yang tangguh;

  2. bahwa usaha pembinaan kesejahteraan dimaksud memiliki sifat yang khas, karena itu bentuk yang sesuai untuk mewujudkannya adalah dengan menyelenggarakan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;

  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2812);

  3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);

  4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

  5. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun kepada Warakawuri, Tunjangan kepada Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2863), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2948);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3402); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG ASURANSI SOSIAL ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  8. Menteri adalah Menteri Pertahanan Keamanan.

  9. Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Prajurit ABRI) adalah Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Prajurit TNI- AD), Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (Prajurit TNI- AL), Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (Prajurit TNI-AU), dan Prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia (Prajurit POLRI).

  10. PegawaiNegeri Sipil (PNS) adalah PNS yang dipekerjakan di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan (Dephankam) dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) selanjutnya disebut PNS Dephankam ABRI.

  11. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indoneia selanjutnya disingkat ASABRI adalah suatu jaminan sosial bagi prajurit ABRI dan PNS Dephankam-ABRI yang memberikan perlindungan terhadap resiko karena berkurang atau hilangnya penghasilan prajurit ABRI dan PNS yang bersangkutan yang dilaksanakan secara wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  12. Tabungan Hari Tua/Perumahan (THT/P) adalah tabungan yang bersumber dari iuran wajib yang dikenakan terhadap penghasilan perserta setiap bulan dan dikelola guna melaksanakan program ASABRI.

  1. Penghasilan adalah penerimaan setiap bulan yang meliputi gaji pokok, tunjangan isteri, tunjangan anak dan tunjangan perbaikan penghasilan yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan iuran peserta. BAB II ASURANSI SOSIAL ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
    Pasal 2

    Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) terdiri dari santunan asuransi , santunan resiko kematian, santunan nilai tunai asuransi dan biaya pemakaman. BAB III KEPESERTAAN


    Pasal 3
    (1)

    Setiap prajurit ABRI dan PNS Dephankam-ABRI diwajibkan menjadi peserta ASBRI.

    (2)

    Dalam hal PNS Dephankam-ABRI dipekerjakan atau ditugaskan pada instansi di luar lingkungan Dephankam-ABRI, kewajiban dan asuransi sosialnya akan mengikuti.


    Pasal 4
    (1)

    Saat menjadi peserta ASABRI terhitung mulai tanggal pengangkatannya sebagai prajurit ABRI atau Calon PNS Dephankam-ABRI.

    (2)

    Bagi mereka yang pada tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini sudah mempunyai kedudukan sebagai prajurit ABRI atau calon PNS Dephankam-ABRI menjadi perserta terhitung mulai tanggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


    Pasal 5

    Kedudukan sebagai peserta ASABRI berakhir karena:

    1. gugur, tewas atau meninggal dunia;

    2. diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun/tunjangan bersifat pensiun;

    3. tidak lagi menjadi peserta karena alasan-alasan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV KEWAJIBAN PESERTA


    Pasal 6

    Peserta wajib memberi keterangan secara tepat dan benar mengenai diri beserta seluruh anggota keluarganya.


    Pasal 7
    (1)

    Iuran wajib THT/P bagi setiap peserta ditetapkan sebesar 3 1/4% (tiga seperempat persen) dari penghasilan setiap bulan.

    (2)

    Besarnya iuran wajib dan peruntukannya atas usul Menteri dapat diubah dengan Keputusan Presiden.

    (3)

    Pengenaan iuran wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan terhitung mulai bulan peserta menerima penghasilan dan berakhir pada akhir bulan saat yang bersangkutan berhenti sebagai peserta. BAB V HAK PESERTA


    Pasal 8

    Hak peserta terdiri dari:

    1. santunan asuransi;

    2. santunan resiko kematian;

    3. santunan nilai tunai asuransi; dan

    4. biaya pemakaman.


    Pasal 9
    (1)

    Santunan asuransi diterimakan kepada peserta yang berhenti dengan hormat sebagai prajurit ABRI atau PNS Dephankam-ABRI dengan memperoleh hak pensiun/tunjangan bersifat pensiun.

    (2)

    Santunan resiko kematian dan santunan nilai tunai asuransi diterimakan kepada ahli waris yang sah dari peserta yang gugur, tewas atau meninggal dunia dalam tugas dalam dinas aktip.

    (3)

    Santunan nilai tunai asuransi diterimakan kepada peserta yang diberhentikan tanpa hak pensiun/tunjangan bersifat pensiun.

    (4)

    Biaya pemakaman diterimakan kepada ahli waris yang sah dari peserta yang meninggal dunia dalam status pensiun/tunjangan bersifat pensiun.


    Pasal 10

    Ketentuan mengenai persyaratan, besarnya dan tata cara penyerahan santunan asuransi, santunan resiko kematian, santunan nilai tunai asuransi, dan biaya pemakaman diatur lebih lanjut oleh Menteri. BAB VI BADAN PENYELENGGARA


    Pasal 11
    (1)

    Untuk menyelenggarakan ASABRI didirikan suatu Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.

    (2)

    Pendirian badan usaha milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VII JAMINAN NEGARA


    Pasal 12
    (1)

    Dalam hal badan usaha milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap peserta berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, maka Negara menjamin pemenuhan terhadap hak-hak perserta.

    (2)

    Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 13

    Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan yang menyangkut atau berkaitan dengan administrasi ASABRI yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 14

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan.


    Pasal 15

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1971 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 16

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOEDIONO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 1991 TENTANG ASURANSI SOSIAL ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA UMUM Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indoneisa sebagai bhayangkari Negara dan bangsa Indonesia adalah aparatur Negara yang taat dan setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta ber-Sumpah Prajurit dan ber-Sapta Marga. Sebagai konsekwensi atas kedudukan ini, maka terhadap setiap Prajurit ABRI dituntut dan diwajibkan secara terus menerus membina kepribadiannya sedemikian rupa sehingga dapat menjalankan peranan sebagai prajurit dengan penuh rasa tanggung jawab dalam mengemban tugas di bidang pertahanan keamanan Negara serta mengamankan jalannya pembangunan nasional. Karena kedudukan dan peranan prajurit tersebut, serta pemahaman atas kaitan timbal balik antara kesejahteraan dengan disiplin dan kemampuan profesionalnya, maka perlu dibina dan dikembangkan kesejahteraan Prajurit ABRI secara layak. Oleh karena itu dalam pelaksanaan pemberian kesejahteraan terhadap Prajurit ABRI dipandang perlu untuk lebih ditingkatkan lagi baik dalam macam atau besarnya sarana kesejahteraan, maupun tata cara penyelenggaraan dan pelayanannya. Sistem yang diterapkan dalam penyelenggaraan pemberian kesejahteraan adalah dengan sistem asuransi. Sistem ini dipandang paling tepat karena dapat melindungi dan menjamin Prajurit ABRI akan tingkat kesejahteraannya. Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan ABRI, karena kedudukan, tugas dan fungsinya yang tidak dapat dipisahkan dari tugas dan fungsi Departemen Pertahanan Keamanan ABRI, maka dalam hal pembinaan kesejahteraan dengan sistem asuransi (ASABRI) diterapkan ketentuan yang sama bagi Prajurit ABRI sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Juga dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS, yang mengecualikan PNS Departemen Pertahanan Keamanan ABRI sebagai peserta asuransi sosial PNS. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas


    Pasal 2

    Santunan Asuransi adalah santunan yang diberikan kepada peserta ASABRI yang diberhentikan dengan hormat dari prajurit, ABRI atau PNS Dephankam ABRI dengan hak pensiun/ tunjangan bersifat pensiun. Santunan Resiko Kematian adalah santunan yang diberikan kepada peserta ASABRI yang diberhentikan dengan hormat dari prajurit ABRI atau PNS Dephankam ABRI karena gugur, tewas atau meninggal dunia dalam dinas aktif. Nilai Tunai Asuransi adalah santunan yang diberikan kepada peserta ASABRI yang diberhentikan dengan tidak hormat/dengan hormat tanpa hak pensiun/tunjangan bersifat pensiun maupun kepada peserta ASABRI yang diberhentikan dengan hormat karena gugur, tewas atau meninggal dunia dalam dinas aktif. Biaya Pemakaman adalah santunan yang diberikan kepada ahli waris yang sah dari prajurit ABRI atau PNS Dephankam ABRI yang telah menjadi peserta ASABRI dan meninggal dunia setelah pensiun/tunjangan bersifat pensiun.


    Pasal 3

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 4

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 5

    Cukup jelas


    Pasal 6

    Keterangan ini dapat meliputi nama, umur, tempat tinggal, jumlah dan perubahan status keluarga serta keterangan lain yang sangat diperlukan. Keterangan ini dibuat/disahkan oleh pejabat yang berwenang pada instansi yang bersangkutan.


    Pasal 7

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Ketentuan ini memungkinkan dilakukannya perubahan baik mengenai besarnya iuran maupun peruntukannya sesuai dengan perkembangan yang ada. Ayat (3) Cukup jelas


    Pasal 8

    Cukup jelas


    Pasal 9

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas


    Pasal 10

    Cukup jelas


    Pasal 11

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 12

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 13

    Cukup jelas


    Pasal 14

    Cukup jelas


    Pasal 15

    Cukup jelas


    Pasal 16 Cukup jelas

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):