Asuransi Sosial Prajurit TNI Anggota POLRI Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2015
Nomor:102
Judul:Asuransi Sosial Prajurit TNI Anggota POLRI Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:23 Desember 2015
Tanggal Diundangkan:28 Desember 2015
Tanggal Berlaku:1 Juli 2015

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015
Isi
Terkait

Komentar!