Asuransi Sosial Prajurit TNI Anggota POLRI Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2015
Nomor:102
Judul:Asuransi Sosial Prajurit TNI Anggota POLRI Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:23 Desember 2015
Tanggal Diundangkan:28 Desember 2015
Tanggal Berlaku:1 Juli 2015

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020

    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):