Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2020
Nomor:54
Judul:Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:29 September 2020
Tanggal Diundangkan:30 September 2020
Tanggal Berlaku:30 September 2020

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020
Isi
Terkait

Komentar!