Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014

Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi

Dicabut sebagian dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021

Standar Nasional Pendidikan
Ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (4) dan ujian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (4), Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c, dicabut.

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992

Peranserta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999

Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Kependidikan

Komentar!