Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Sumber
Dicabut dengan
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
Dicabut sebagian dengan
Standar Nasional Pendidikan
Ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (4) dan ujian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (4), Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c, dicabut.
Diubah dengan
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
Mencabut
Pendidikan Prasekolah
Pendidikan Dasar
Pendidikan Menengah
Pendidikan Luar Biasa
Pendidikan Luar Sekolah
Tenaga Pendidikan
Peranserta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah
Pendidikan Tinggi
Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Kependidikan