Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1990 TENTANG PENDIDIKAN MENENGAH Menimbang :

  1. bahwa dengan meningkatnya hubungan kerjasama antar bangsa dalam era globalisasi, perlu menyesuaikan peraturan pendidikan menengah untuk mendukung kerjasama di bidang pendidikan;

  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan untuk meningkatkan masyarakat berperan serta dalam pendidikan menengah dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3413); MEMUTUSKAN : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1990 TENTANG PENDIDIKAN MENENGAH.

    Pasal 1

    Menyisipkan ketentuan baru pada BAB VII setelah Pasal 15 yang dijadikan ketentuan Pasal 15a sebagai berikut : "Pasal 15a (1) Bahasa pengantar dalam pendidikan menengah adalah bahasa Indonesia.

    (2)

    Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.

    (3)

    Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 1998 ttd SOEHARTO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1990 TENTANG PENDIDIKAN MENENGAH UMUM Era globalisasi yang membawa pengaruh dengan meningkatnya hubungan kerjasama antar bangsa menyebabkan perubahan dalam kebijakan Pemerintah Indonesia, termasuk kebijakan dalam bidang pendidikan menengah. Pengaruh yang sangat kuat pada umumnya adalah perlunya meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang diperlukan selain untuk pembangunan nasional, juga untuk menghadapi persaingan dari negara- negara lain dalam pasar bebas. Perubahan kebijakan dalam bidang pendidikan menengah perlu diberi dukungan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, dengan melakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan yang dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 ini adalah dengan menambahkan ketentuan baru mengenai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pendidikan menengah. Penyelenggaraan pendidikan pada umumnya sangat memerlukan dana, apalagi bagi peningkatan kualitasnya. Oleh karenanya, kepada badan penyelenggara perlu diberikan kesempatan untuk memupuk kemampuan di bidang dana tersebut melalui kegiatan antara lain penyertaan modal dalam badan-badan usaha atau melalui pemilikan saham dalam Perseroan Terbatas. Tujuannya agar badan penyelenggara pendidikan dapat memiliki kekayaan atau sumber dana yang cukup guna memajukan pendidikan. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, keuntungan yang diterima dari hasil kegiatan serupa itu atau dari penerimaan deviden, dan sejauh tetap digunakan untuk kepentingan pendidikan, dapat dipertimbangkan untuk diberi keringanan perpajakan. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3764 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1998 TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERTA NIAGA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DHARMA NIAGA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi Badan Usaha Milik Negara dan pemanfaatan kekayaan Negara pada umumnya, maka dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kerta Niaga yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1970;

  2. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dharma Niaga, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut;

  3. bahwa kekayaan Negara yang berasal dari sisa hasil likuidasi atas Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kerta Niaga dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dharma Niaga;

  4. bahwa pembubaran Perusahaan Perseroan (PRESERO) PT Kerta Niaga dan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dharma Niaga, perlu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah; Mengingat :

... Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1970 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dharma Niaga (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 32);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERTA NIAGA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DHARMA NIAGA. Pasal 1...
    Pasal 1

    Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kerta Niaga yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1970 dibubarkan.


    Pasal 2

    Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 3
    (1)

    Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kerta Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi kekayaan Negara.

    (2)

    Kekayaan Negara yang berasal dari sisa hasil likuidasi atas Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kerta Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PRESERO) PT Dharma Niaga.

    (3)

    Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 4...


    Pasal 4

    Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.


    Pasal 5

    Dengan dilikuidasinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kerta Niaga, maka Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1970 dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 6

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1998 ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 41

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):